Ini 15 Daerah di Sumut Yang Masuk Zona Hijau Bisa Laksanakan Kegiatan Warga Produktif

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo

sentralberita|Medan ~ Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengategorikan daerah di seluruh Indonesia berdasarkan tingkat penyebaran covid-19

“Zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah.Zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko sedang.Sedangkan zona merah berarti kabupaten/kota dengan tingkat resiko yang tinggi” tutur Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,Doni Monardo,dalam konferensi pers di Graha BNPB,Jakarta,Sabtu 30 Mei 2020.

Khusus di Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota masuk zona hijau dapat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Adapaun ke-15 kabupaten/kota itu yakni;

1. Nias Barat
2. Pakpak Barat
3. Samosir
4. Tapanuli Tengah
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias Utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias Selatan

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Area Panen Raya Jagung

Khusus zona hijau, pemerintah mendorong untuk melaksanakan kembali kegiatan masyarakat yang produktif dan aman. Namun harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat seperti mewajibkan penggunaan masker, sosialiasi cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak (physical distancing).

daerah tersebut boleh kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya yang dianggap penting.

Nantinya, lanjut Doni, setiap bupati dan wali kota di zona hijau itu wajib melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan para gubernur sebelum membuka kembali kegiatan publik.

Dia menjelaskan, proses pengambilan keputusan harus melalui tahapan prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi pada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Baca Juga :  Sumut Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik, Pj Gubernur Agus Fatoni Ucapkan Terima Kasih dan Tingkatkan Inovasi

“Memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota selaku ketua gugus tugas tingkat kabupaten/kota agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompinda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, ikatan dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, budayawan, tokoh masyarakat, pakar bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD,” tuturnya.

(SB/01)

-->