Pembangunan Rumah Pribadi Milik Bupati Asahan Menuai Kritik, Dinilai Praktisi Hukum Haus Kekuasaan

sentralberita|Kisaran~Pembangunan/rehabilitasi rumah pribadi milik Bupati Asahan H.Surya,Bsc dijalan Batu Permata Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat yang diduga melanggar Perbub nomor 1 Tahun 2012 tentang batas sempadan serta SIMB yang terbitkan setelah pembangunannya mencapai 60 persen akhirnya menuai kritik dan dipersoalkan.

Hal itu terbukti dengan adanya kecaman keras yang dilontarkan salah seorang praktisi Hukum Hidayat Afif,SH (foto) dengan mengatakan, kalau Bupati Asahan H.Surya,Bsc sebagai pimpinan yang haus akan kekuasaan.

“Secara pribadi saya sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh H.Surya,Bsc dan disinilah nampak kalau dirinya seorang pimpinan yang haus akan kekuasaan.”Ujar Hidayat Afif kepada sentralberita.com saat dihubungi via Celuller,Sabtu (30/5/2020).

Lebih jauh pria yang lebih sering dipanggil dengan sebutan Hidayat Afif Advokat ini menjelaskan,sebagai orang nomor satu di Kabupaten Asahan,H.Surya,Bsc seharusnya lebih mengetahui tentang peraturan yang

berlaku di kabupaten yang dipimpinnya dan harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam segala aspek terutama dalam hal penegakan peraturan seperti yang saat ini terjadi dalam proses pembangunan ataupun perehaban rumah pribadi miliknya.

Baca Juga :  Titiek Sugiharti Surya Ajak Orang Tua Rutin Bawa Balita ke Posyandu

Sesuai peraturan yang berlaku setiap orang atau masyarakat yang ingin membangun atau merehab rumah miliknya terlebih dahulu harus mengurus SIMB nya baru memulai pembangunan bukan membangun dulu baru diurus ijinnya,

namun sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh H.Surya,Bsc selaku Bupati Asahan sebab dalam proses pembangunan rumah pribadi miliknya setelah dibangun hingga mencapai lebih kurang 50- 60 persen SIMB nya baru dibuat bahkan didalam proses pelaksanaan

pembangunannya diduga telah melangggar perbub nomor 1 tahun 2012 tentang batas sempadan,inikan sudah semena-mena atau dengan kata lain dengan kekuasaannya dirinya ingin berbuat sesukanya,tegas Hidayat.

“Kalau memang didalam proses pelaksanaan pembangunannya ada ditemukan pelanggaran perbub nomor 1 tahun 2012 tentang batas sempadan,

Baca Juga :  Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

saya berharap agar dinas terkait untuk segera mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,kalau harus di bongkar ya harus dilaksanakan karena peraturan yang dibuat berlaku bagi siapa saja tanpa memandang profesi maupun jabatan seseorang.” Ujar Hidayat.

Sementara itu,pantauan sentralberita.com dilokasi,Sabtu(30/5/2020) sore,disalah satu sudut bangunan tertera plang Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( SIMB ) atas nama H.Surya Bsc dengan nomor Ijin 503/IMB/DPM

PPTSP/0016/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 jenis bangunan permanen/tidak bertingkat tipe/luas bangunan 179 m2 tinggi 3,80 M alamat jalan Batu Permata Kelurahan Sidodadi.

Pada pemberitaan sebelumnya dijelaskan,pembangunan/rehabilitasi rumah milik H.Surya,Bsc di jalan Batu Permata Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat diduga melanggar Perbub nomor 1 tahun

2012 tentang batas sempadan yang mana salah dinding bangunan yang berada disebelah kanan dengan lebar lebih kurang 7-8 meter dan tinggi 3 meter lebih berdiri lebih kurang setengah meter dari parit.( SB/ZA).

-->