Pegawai & Sekurity PN Medan Rapid Test
sentralberita|Medan ~Antisipasi penyebaran virus corona (covid-19), Pengadilan Negeri Medan melaksanakan rapid test terhadap pegawai dan satuan Pengaman (Satpam), Jumat (29/5) Sore.
Atas kebijakan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Setyawan Hartono mengapresiasi langkah pelaksanaan Rapid Test yang dilaksanakan PN Medan.
“Kegiatan Rapid Test oleh PN Medan bisa menjadi referensi bagi pengadilan kabupaten/kota di Sumatra Utara,” ucap Setiawan kepada Waspada Online.
Ketua PT Medan juga mengatakan, pelaksanaan rapid test ini merupakan kerjasama antara PN Medan dengan Dinas Kesehatan Kota Medan.
Dirinya juga mengatakan, bahwa pengadilan merupakan sarana publik yang sering didatangi oleh orang dalam mencari keadilan.
Setyawan Hartono juga menegaskan, belum terdapat ada hakim, pengawai, honor dan satuan pengamanan yang Positif Covid 19.
Meski kemarin ia mendapat kabar ada pegawai PN Medan yang sempat dinyatakan PDP setelah ditelusuri negatif Covid 19, dimana pihak medis menyatakan bahwa pegawai berinsial BS tersebut terjangkit sakit demam berdarah.
“Kesiapan yang dilakukan PN Medan dalam upaya mencegah penularan Covid 19 termasuk beberapa ruangan yang dilengkapi sarana persidangan online, tempat cuci tangan, serta penerapan Physical Distancing atau jaga jarak dan tetap memakai masker,” cetusnya.
Dilain sisi, Ketua PN Medan Sutio menyatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan Rapid Test kepada pegawai dan tenaga honor serta Satpam pengadilan, karena merekalah ini sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
“Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang, dimana satu orang dinyatakan reaktif Covid 19. Atas saran dari Dinas Kesehatan Kota Medan maka yang bersangkutan langsung melaksanakan Isolasi mandiri dirumah. (SB/FS)