Bangunan Rumah Milik H.Surya,Bsc Diduga Langgar Perbub Nomor 1 Tahun 2012

sentralberita|Kisaran~Satu unit bangunan rumah yang masih dalam tahab pembangunan/rehalitasi berada di jalan Batu Permata Kelurahan Sidodadi
Kecamatan Kota Kisaran Barat milik H.Surya,Bsc diduga melanggar Peraturaturan Bupati ( Perbub) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Garis sempadan.
Pantauan sentralberita.com,Jumat (29/5/2020) bangunan yang berada persis dipersimpangan jalan Batu Permata tersebut,di bagian depannya terdapat bangunan teras berjarak lebih kurang 7-10 meter dari badan jalan,
namun bagian samping sebelah kanan terlihat bangunan tembok setinggi lebih kurang 4 meter dengan lebar lebih kurang 7 atau 8 meter persis berdiri tepat di pinggir parit (drainase) atau berjarak lebih kurang 1 meter dari badan jalan.
“Untuk bangunan bagian depannya tidak ada permasalahan,namun untuk bangunan yang berada dibagian samping kanannya kami duga sudah melanggar Perbub nomor 1 tahun 2012 tentang batas sempadan.” Ujar Ketua PC.IMM Kabupaten Asahan,Zahir Ghufron Siregar saat ditemui di Kisaran,Jumat (29/5/2020).
Masih menurut Gufron,sesuai ketentuan,setiap orang yang ingin membangun atau merehab bangunan baik kantor,gedung maupun rumah tempat tinggal diwajibkan untuk mengurus Surat Ijin Mendirikan
Bangunan ( SIMB) dan mengacu kepada Perbub nomor 1 Tahun 2012 tentang batas sempadan yang mana didalam batas sempadan tersebut sudah ada rumusnya yaitu 1/2 N + 1 atau setengah dari badan jalan di tambah 1 meter dari parit bagian dalam.
“Setelah kita tinjau dilapangan,bangunan yang dibagian samping sebelah kanan tidak sesuai dengan rumus 1/2N + 1, sebab bangunan tersebut tepat berdiri 1 meter dari parit bagian dalam,seharusnya sesuai dengan lebar jalan yang ada yaitu 4 meter,bangunan itu harus berjarak 3 meter dari parit bagian dalam.” Jelas Gufron.
Dengan adanya temuan ini,kami minta kepada pihak terkait untuk segera bertindak dan apabila benar melanggar Perbub nomor 1 tahun 2012, bangunan tersebut harus segera dibongkar.Tegas Gufron.
Sekretaris Dinas perijinan Kabupaten Asahan Jhon Junaidi yang dikonfirnasi melalui hubungan Celuller tidak mau mengangkat Hand Pone miliknya,sedangkan Kabid Penelitian lapangan dan penetapan Muhammad
Haris Munandar yang juga dihubungi via Celuller membenarkan kalau pihaknya telah melakukan survei kelokasi bangunan milik orang nomor 1 di Kabupaten Asahan tersebut dan saat ini SIMB nya telah dikeluarkan.
“SIMB nya sudah keluar bang,dan untuk batas sempadannya kami ukur berdasarkan lebar jalan batu permata dan itu untuk bagian halaman depan saja.” Ujar Haris Munandar.
Ketika disingggung apa dasar pembeian SIMB nya karena ada bangunan yang diduga melanggar Perbub tentang batas sempadan,dirinya berkilah kalau mereka menetapkannya berdasarksn rekom dari dinas PU Asahan.
“Kalau itu kami ngak taulah bang,karena kami menetapkannya berdasarkan rekom dari PU.” Ujarnya berkilah.
Sementara itu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Asahan Fahmi Almadani,ST ketika dihubungi melalui Celullernya sedang tidak aktif.(SB/ZA).