21 TKI Ilegal dari Malaysia Diamankan Tim Patroli Gabungan dari Tengah Hutan

sentralberita|Tanjungbalai~Sat Pol Air Polres Tanjung Balai bersama Personil BKO Pol Airud Poldasu mengamankan 21 TKI ilegal dari Malaysia, Rabu (27/5/2020).
Kapolres Tanjungbali, Putu Yudha Prawira menjelaskan, Tim Patroli Gabungan dari BKO Polairud Polda Sumut/ Belawan dan Sat Polair Polres Tanjung Balai
menerima informasi dari seseorang nelayan bahwa ada menemukan sekelompok orang sedang berada di hutan pantai Kambilik, Tanjung Balai Asahan yang diduga orang TKI ilegal.
Tim patroli perairan Gabungan Polres Tanjung Balai bersama BKO Polairud Polda Sumut melaksanakan patroli di perairan Tanjung Balai dan Asahan
Sekira pukul:13.30 WIB personil Sat polair Tanjung Balai menerima informasi dari seseorang mengaku nelayan via HP bahwa ada sekelompok orang TKI di hutan Kambilik, Asahan. Dengan informasi tersebut, petugas patroli Polisi Perairan meluncur ke lokasi dimaksud.
Petugas Polisi perairan menemukan dan mengamankan TKI ilegal yang diduga datang dari Malaysia.
Pada saat ditemukan para TKI ilegal di pantai Kambilik, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, diperoleh keterangan singkat dari seorang TKI ilegal yang mengaku bernama Adi(31)
Menjelaskan bahwa ianya tidak lagi bekerja selama 3 (tiga ) bulan akibat tidak dipekerjakan lagi karena lock down pengaruh Covid 19.
Oleh karena hal itu, ianya mencari informasi bagaimana dapat kembali ke kampung (di Indonesia) dan mendapatkannya dari seseorang yang mengaku nama Bursan.
Oleh Bursan, maka ADI disuruh naik Taxi dari Klang ke Sikincan, Malasya.
Tiba di Sikincan Malasya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 jam 20.00 waktu Malasya, Adi bersama 7 orang lainnya dinaikkan ke dalam masing-masing 3 (tiga) unit kapal Tongkang Malasya dengan membayar ongkos 900 RM.
ADI mengaku bahwa dalam 1 tongkang, 2 orang atau 3 orang TKI dinaikkan ke 1 (satu) tongkang.
Sekitar jam 23.30 waktu Malasyia, bersama TKI lainnya dipindahkan ke kapal tongkang Indonesia.
Dan selanjutnya, di tengah laut (yang tidak diketahuinya lokasi), para TKI dipindahkan lagi ke kapal nelayan Indonesia.
Pada hari Rabu tgl 27 Mei 2020 sekitar jam 05.00 WIB, Adi bersama teman-temannya yang lain diturunkan di pinggir hutan pantai Kambilik, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Para TKI berada di Kambilik pada hari ini Rabu tgl 27 Mei 2020 jam 05.00 WIB s/d jam 11.00 WIB.
Selanjutnya, para TKI menelusuri jalan keluar dari Kambilik menuju jalan besar di Tanjung Balai Asahan dan tiba di jalan besar, sekitar jam 13.00 WIB para TKI menemukan ranmor betor.
Dengan betor tersebut, lalu ada seseorang nelayan menelpon personil Patroli Sat polair yang sedang tugas di perairan Tanjung Balai dan memberitahu bahwa ada TKI ilegal di Kambilik, Asahan.
Dengan informasi tersebut, petugas patroli perairan sat polair bersama BKO Polairud Polda meluncur ke lokasi dan tiba di Kambilik sekitar jam 13.45 WIB selanjutnya mengamankan para TKI ilegal sejumlah 21 orang terdiri dari 16 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.
Selanjutnya Anggota Sat Polair Tanjung Balai berkoordinasi dengan petugas GUGUS TUGAS pencegahan COVID 19 utk mengevakuasi TKI ilegal ke Pos Induk di Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.(SB/01)