Sarang Naroba di Labuhan Batu Digrebek
sentralberita|Sat Narkoba Labuhantu menggerebek sarang naroba di sebeuah rumah ruko, di Jalan Ampera Bilah Hulu, kabupaten Labuhanbatu sebagai tindak lanjut dari Polda Sumut, Sabtu (23/5/2020)
Tersangkanya Imelda (38) yang merupakan DPO kasus narkoba dari Medan bahkan suaminya juga terlibat naroba dan ditangkap di Medan
Tersangka lainnya Imam Fahmi (29/), Rifaldi (19) Hulu dengan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,30 Gram, 1 buah bong
dan 1 bungkus rokok gudang garam.
Terungkapnya kasus narkoba tersebut, setelah Personil Sat Narkoba Labuhan Batu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH bersama Kanit IDIK I IPTU Adolf Purba,SH dan personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mapping sasaran di Jl.Ampera.
Dari hasil penyelidikan sasaran TKP diketahui d dilakukan penggrebekan yang didampingi Kadus setempat.
Saat penggrebekan ditemukan tersangka Imelda sedang berdiri dekat tangga dan seketika membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya, sedangkan Imam Fahmi berada didekat pintu dan Rifaldi sedang duduk didapur.
Lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan seperangkat bong terletak dilantai dekat tangga.
Dari hasil interogasi Imelda menerangkan saat ini telah pisah ranjang selama 11 tahun dengan suami pertamanya bernama Budi Santoso yang saat ini menjalani hukuman di Tanjung Gusta kasus Narkotika dan penggelapan Mobil,ditangkap di Medan sekitar tahun 2010-2011.
Dari suami pertama punya dua orang anak tahun 2015, Imelda menikah secara adat dengan Ddedi Wijaya dan punya 2 orang anak.
Mulai bulan Maret th 2020 hubungan Imelda dengan suaminya Dedi Wijaya tidak akur dan mengusir suaminya dari rumah karena tidak bekerja yang saat ini berada di Pekanbaru.
Selanjutnya ke 3 tsk dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan proses penyidikan dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(SB/01)