Penahanan Aktifis PMII Ahmad Rezky Hasibuan Ditangguhkan

sentralberita|Medan~Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan pegiat anti Korupsi Ahmad Rezky Hasibuan (AHR) yang saat ini berstatus sebagai terdakwa di Pengadian Negeri Medan,

mendapatkan penangguhan penahanan melalui penetapan pengadian negeri medan nomor 864/Pid.Sus/2020/PN Mdn tertanggal 19 mei 2020.

Sebelumnya, tim penasehat hukum Ahmad Rezky Hasibuan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang menangani perkaranya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Ahmad Rezky Hasibuan merupakan aktifis yang kerap melakukan demonstrasi di gedung KPK maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyuarakan tuntutan pemberantasan dugaan

korupsi di kabupaten padang lawas provinsi Sumatera Utara, yang kemudian tersandung pasal penghinaan sebagai diatur dalam Undang – Undang ITE saat demo di Gedung KPK tanggal 26 Juni 2019.

Kamaluddin Pane SH, MH yang salah seorang Kuasa Hukum ARH menjelaskan bahwa penangguhan penahanan oleh majelis yang menangani perkara ini merupakan kabar baik bagi pegiat anti korupsi di sumatera khususnya.

Baca Juga :  Satgas Operasi Mantap Praja 2024 Siaga Penuh di KPU Menjelang Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Paslon Cagub-Cawagub

“ Tentu ini kabar baik bagi rekan2 kita para pegiat anti korupsi, semoga saat putusan dibacakan pada pertengahan Juni 2020 yang yang akan datang, diharapkan saudara ARH mendapatkan putusan yang terbaik, bebas dari segala tuntutan”, Tegas Kamal Pane SH, MH.

Ditambahkan Ranto Sibarani SH yang juga merupakan tim Kuasa Hukum ARH, bahwa aktifis anti korupsi sangat tidak layak dikenakan pasal pidana ITE, bahwa aktifis dan pegiat anti korupsi seperti ARH ini sebetulnya harus

didukung oleh berbagai kalangan, karena pegiatan anti korupsi merupakan instrumen sosial kontrol untuk penyelenggaraan pemerintah yang bersih sesuai amanah reformasi.

“Sungguh tidak layak para aktifis ataupun pegiat anti korupsi dikenakan pasal pasal pidana ITE, karena AHR ini kan saat itu demo di Gedung KPK, kemudian ada orasi, nah dalam materi orasinya ada hal yang dianggap

Baca Juga :  Forum Gakkumdu, Kolaborasi Sukseskan Pilkada 2024 di Sumut Menuju Pemilu Jurdil

sebagai penghinaan, sesudahnya karena ada laporan dari seseorang, AHR ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Penangguhan ini memberikan angin segar kepada saudara AHR sebagai aktifis dan pegiat anti korupsi, karenaya saya berharap rekan-rekan para pegiat anti korupsi tidak surut semangatnya dan tetap tegak kepalanya

menyuarakan pemberantasan korupsi di sumatera utara khususnya, seharusnya saudara ARH ini diberikan hadiah sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018 , bukannya dipidana” terang Ranto Sibarani.

Sekedar untuk diketahui, Ahmad Rezky Hasibuan bersama rekan-rekannya melakukan demo di gedung KPK pada tanggal 22 Juni 2019.

Saat melakukan orasi, salah seorang rekan Ahmad Rezky Hasibuan melakukan siaran langsung melalui media sosial facebook.

Dalam salah satu materi orasinya, ada kalimat yang diduga berbuatan penghinaan atas seseorang.(SB/01)

-->