Elpina Malau di Tuntut 1 Tahun Penjara, Viralkan Selisih Harga di Supermarket Brastagi

sentralberita|Medan ~Elpina Idola Malau (34) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dengan
satu tahun penjara, di Ruang Cakra IX, Rabu(20/5/2020) karena memviralkan video kekesalannya di Facebook, sebab struk belanjanya di Berastagi Supermarket yang selisih di kasir.
“Menuntut, Meminta kepada Majelis hakim yang menyidangkan peekara ini, untuk menghukum terdakwa Elpina Idola Malau dengan satu bulan penjara, denda dua juta, dan subsider tiga bulan kurungan,” tuntut JPU kepada Majelis hakim Ali Tarigan.
Menurutnya terdakwa Elpina Idola Malau telah terbukti melanggar dan melawan Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Menurut Randi, Terdakwa telah terbukti melakukan pendistribusian tanpa hak sehingga membuat korban dicemarkan nama baiknya
“Melainkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Randi.
Setelah pembacaan nota tuntutan, Majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya, dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/5/2020).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menjelaskan perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019, terdakwa datang bersama dengan saksi Ronal Augus Rikardo Tambunan, datang belanja ke Swalayan Supermarket Brastagi Medan, Jalan Gatot Subroto lalu kasir Swalayan Supermarket Brastagi Medan memberikan struk harga berkisar Rp 900 ribu.
“Kemudian saksi Ronal, menyerahkan uang kepada saksi korban, lalu saksi Ronal melakukan komplain kepada saksi korban Bettri Yanti Panjaitan dengan mengatakan “Dek, susunya kok dua” lalu saksi korban meminta struk tersebut dan pada saat itu terdakwa merekam kejadian tersebut dengan menggunakan Handphone,” kata Jaksa Randi Tambunan.
“Lalu saksi korban Bettri Yanti Panjaitan meminta maaf kepada saksi Ronal dan terdakwa, saksi korban Bettri Yanti Panjaitan juga mengembalikan uang sebesar Rp174 ribu, beberapa menit kemudian saksi Ronal, kembali
melakukan komplain kepada saksi Nita Purba, karena saksi Ronal menemukan ada tulisan belanja barang kripik sibolga sebanyak 2 (dua) bungkus, namun barang yang dibeli sebanyak 1 bungkus,” ucap Jaksa.
Lanjut Jaksa, Kemudian terdakwa kembali merekam, sambil mengatakan Kek mana kalian ini, bukan yang pertama kali ini, kalau salah kuhancurkan kalian, ya cek baik. Jangan ada lagi yang salah mau berapa kali lagi kalian
cek, adalah yang harganya yang kalian mainkan adalah yang dua kali kalian buat . kimaklah kalian ya harus kuviralkan kalian. Sering kali kalian kek gitu, bisa jauh kali jarakanya udah diatas dibuat lagi dibawah, keripik sibolga diatas keripik sibolga dibawah.
Selanjutnya saksi korban datang ke meja kasir untuk menghidupkan komputer dan saat itu terdakwa mengatakan ketawa lagi “muncung kau itu, kau cek lagi jangan lagi sampai salah habis kau nanti kubuat kau uji
kesabaran orang kau buat belanja orang satu juta, masih aman kau tadi gak ada beresnya kau ku tengok“ dan saat itu kamera handphone terdakwa tersebut diarahkan kewajah saksi korban
Kemudian dikatakan terdakwa “untung kuperhatikan kalau gak berapa ratus ribu yang kau makan, asal jumpa kek gini jeli dek, kalau gak senang kali lah kau, senang ini viral ini, bangga lah ini viral, biasa ini pemain lama, lain kali kalau belanja harus dihitungi satu-satu jumpa kek gini kasir cabul, apa gak habis awak,”
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019, selaku pemilik akun facebook Isabela Memori Miracle Malau dengan user id
idolaelfina@gmail.com milik terdakwa memposting video yang direkamnya dan terdakwa juga membuat dan memposting kalimat serta capture diatas video yang diposting diakun facebook Isabela Memori Miracle Malau tersebut berupa.
“HATI-HATI PENIPU !!!, Kasir-kasir penipu segitu banyak beredar, bukan kali pertama tapi terlampau sering, dengan orang yang sama di tempat
yang sama pun, pernah terjadi dan selalu terbongkar. Mencoba sabar tapi ini sudah keterlaluan, hitung kembali total item belanjaan anda serta cek kembali jumlahnya sebelum meninggalkan lokasi belanja banyak PRIBADI / OKNUM penipu, WASPADA PENIPU!!!”
Akibat perbuatan terdakwa yang memposting video dan kalimat-kalimat serta capture yang diposting akun facebook, yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap saksi korban dan membuat saksi korban merasa trauma, malu, terhina dan merasa tercemar nama baik.(SB/ FS)