Kapoldasu: Setiap Hari Rata-Rata 600 Kendaraan Diperintahkan Kembali Pulang

sentralberita|Medan~Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si mengatakan, dari hasil pendataan yang dilakukan, rata-ata setiap hari tidak kurang 600 kendaraan yang diperintahkan kembali, karena tidak memenuhi syarat untuk masuk wilayah Sumut.

Hal ini juga dilakukan oleh Provinsi Riau, Aceh dan Sumbar apabila ada pemudik dari Sumut yang memasuki wilayah mereka.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda mudik guna mencegah persebaran virus corona masuk ke wilayah kampung halaman kita masing-masing.

Demikian disampaikannya saat wawancara dengan Metro TV terkait pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2020 di wilayah Sumut 2020 ditengah pandemi Covid 19.

Wawancara tersebut bertempat di ruang Perjamuan Lt. II Mapolda Sumut, Selasa (12/05/2020) itu, mengajak bersama-sama memutus mata rantai virus corona dengan disiplin dalam menaati anjuran dan protokol kesehatan yang diberikan oleh pemerintah. Bersama kita pasti bisa melawan virus corona”, pesan Kapolda Sumut.

Dalam wawancara tersebut, Irjen Martuani menjelaskan bahwa Polda Sumut dan Polres jajaran telah menggelar Operasi Ketupat Tobat 2020 dengan mendirikan 114 pos pengamanan dimana ada 25 pos yang merupakan check point untuk mengantisipasi pemudik yang masuk atau keluar dari wilayah Sumut.

Baca Juga :  Hari Ketiga Operasi Keselamatan Toba 2025: Penindakan Meningkat, Kesadaran Berlalu Lintas Diperkuat

Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi instruksi Presiden terkait larangan mudik.

Adapun pos check point tersebut berada didaerah Langkat, Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Tanah Karo dan Pakpak Bharat.

Para personel yang bertugas di pos check point tersebut akan memeriksa setiap kendaraan ataupun masyarakat yang masuk ke wilayah Sumut.

Kendaraan yang melintas akan diberhentikan dan seluruh penumpang diharuskan turun guna dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti cek suhu tubuh dan kendaraan disemprot cairan disinfektan.

Apabila tidak memiliki surat bebas Covid-19 maka masyarakat ataupun pemudik dihimbau balik kanan kedaerah asalnya masing-masing

Jika ada masyarakat yang tidak menaati maka akan diberikan penindakan sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana apabila ada masyarakat yang melanggar dapat dipidana dengan ancaman 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Hingga Bandar Bersenjata

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mudik harus memenuhi kriteria yaitu bebas rapid test menunjukkan negatif dan mendapat surat resmi dengan alasan bepergian yang jelas

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa pospam yang didirikan tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumut dimana personel Polda Sumut dibantu back up oleh Kodam I/BB serta pemerintah setempat yaitu Dinas Kesehatan, Satpol PP serta perangkat desa atau lurah.

Para personel yang bertugas di Pos Pam maupun Pos Check Point dalam melakukan pengecekan tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah yaitu menggunakan APD, masker, sarung tangan dan sepatu

serta setiap kendaraan yang melintas akan diberhentikan untuk dilakukan pengecekan dan penghimbauan untuk selalu gunakan masker dan menjaga kebersihan diri serta lingkungan. (SB/01)

-->