Kurir 6,6 Kg Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Edy Syahputra alias Adi, warga Jl. Pinang Baris Gg. Resmi, Medan Sunggal, dituntut jaksa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Terdakwa terlibat jadi perantara sabu seberat 6,6 kg yang diantarkan ke Pancurbatu pada November 2019.

Jaksa penuntut umum, Indra Zamachsyari SH, menyatakan terdakwa jug dibebankan membayarkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni dalam sidang online yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/5).

Atas putusan itu, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang. Jaksa penunut umum, pada sidang sebelumnya menjelaskan, terdakwa merupakan kurir sabu yang di suruh oleh Dian yang hingga kini masih berstatus DPO.

Baca Juga :  Polda Sumut Surati Sekolah-Sekolah yang Pelajarnya Terlibat Aksi Geng Motor

Oleh Dian, terdakwa dijanjikan akan diberikan upah Rp1 juta per kilogram dalam setiap sabu yang berhasil diantar ke pembeli.

Polisi yang ternyata sudah mengetahui keberadaan terdakwa, melakukan pemantauan dan menemukan terdakwa saat sedang mencuci sepedamotor di kawasan Terminal Pinang Baris.

Polisi yang mulai curiga langsung mengamankan terdakwa, dan mengambil KTP nya untuk memastikan terdakwa adalah target yang sedang dicari.

Lantas, setelah yakin, petugas polisi mengambil HP terdakwa dan meminta dibawakan ke tempat sabu yang pernah diantarkan terdakwa.

Dari pengakuan terdakwa, sabu itu diantarkan ke Dusun I Desa Tiang Layar Kec.Pancurbatu kab. Deliserdang. Sesampai di lokasi, petugas polisi diarahkan terdakwa ke salah satu rumah di dusun tersebut.

Baca Juga :  Majalah Pembina Kemenagsu Masuk di Aplikasi D-Litera dan Titik Baca Digital Dispusip Sumut

Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan barang bukti beberapa paket sabu dengan berat keseluruhannya 6,6 kg. Terdakwa kemudian diboyong ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (SB/ FS )

-->