Napi Asimilasi Pembunuhan di Cemara Asri, Yasonna Laoly Harus Bertanggung Jawab

sentralberita|Medan~Pengamat Hukum dan sosial mendesak Yasonna Laoly harus bertanggung jawab atas pembunuhan yang terjadi di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada Rabu(6/5/2020).

Seperti yang dikatakan Muslim Moeis, Ia sejak pertama kali menilai kebijakan asimilasi dibuat, ia sudah menentang keras. Karena menurutnya hal itu sangatlah tidak efisien.

“Dari awal saya sudah menolak keras program asimilasi ini, kan udah kejadian seperti ini baru kebingungan. Dengan terjadinya hal ini, Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus bertanggungjawab,” katanya , Sabtu(9/5/2020).

Selain itu, menurutnya Kementerian Hukum dan HAM sangatlah gegabah dalam membuat kebijakan.

“Menteri Hukum dan HAM terbilang gegabah membuat kebijakan asimilasi ini, dikarenakan seperti dipaksakan,” cetusnya.

“Gimana ga gegabah, ini sudah nyawa loh yang melayang, seharusnya dipikirkan,” tambahnya.

Kemudian dijelaskannya, bahwa kedua pelaku seharusnya mendapatkan pemberatan hukuman, dikarenakan kasus sebelumnya hampir serupa.

“Berarti dia ini Residivis, masa hukumannya harus ditambah 1/3 dari masa hukumannya. Dia juga kemarin melakukan asusila, dan ini memperkosa dan membunuh. Itukan udah jadi makin berat,” katanya.

Muslim menjelaskan bahwa selain residivis, kedua terdakwa juga dikenakan pemberatan absorbsi, dimana menurutnya keduanya dapat dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga :  Polda Sumut dan Polres Sergai Ungkap Kasus Curas Sadis: Pelaku Ternyata DPO Kasus Pencabulan

“Ini dia bisa kena pasal pembunuhan, dan sekaligus pasal asusila, ini namanya absorbsi,” jelasnya.

Kemudian ditambahkannya, kedua terdakwa dapat dikenakan hukuman seumur hidup.

Kemudian muslim kembali mengatakan, pihak Kementerian Hukum dan HAM harus lebih cermat dan ada pendataan untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi.

Hal serupa disampaikan oleh pengamat sosial Fernanda Putra Adela, tanggung jawab narapidana asimilasi haruslah ditanggung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, karena menurutnya bagi seluruh narapidana yang mendapatkan asimilasi tersebut, harus didata sebagaimana rupa.

“Ini narapidana harus didata oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, jadi dapat di kontrol,” jelasnya dengan nada yang cukup tinggi.

Menurutnya bila ada pembinaan bagi narapidana tidak akan terjadi pembunuhan tersebut.

“Kalau, ini napi yang mendapatkan asimilasi dikasih kerjaan, pasti gaakan kekgini. Kan bisa aja orang ini diprioritaskan untuk membantu gugus tugas jadi tim bantuan, namun tidak,” kesalnya.

Lalu dikatakannya sudah dalam ia mengatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi momok dimasyarakat, dan yang ditakutkannya itu terjadi.

“Inikan jadi momok dimasyarakat, bayangkanlah sudah sampai membunuh,” katanya.

Dijelaskannya juga, bahwa sebulan sudah membunuh, bagaimana dengan yang lain.

Baca Juga :  Perlombaan Voli Bhayangkari Cup Zona I Berlangsung Meriah di Tebing Tinggi

Ia meminta pihak kumham lebih ekstra bekerja, agar tidak menyulitkan kerja polisi.

“Pihak Kementerian Hukum dan HAM harus ekstra bekerja. Harus di data dengan benar, wajib lapor, jangan jadi menyusahkan polisi saja,” pungkasnya.

Terpisah, Josua Ginting, Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengatakan pihaknya akan berkordinasi oleh pihak Kepolisian untuk hal ini.

“Kita akan berkordinasi dengan pihak kepolisian, untuk mencari tau siapa nama, dan dari UPT mantan napi tersebut,” katanya saat dihubungi.

Diketahui, dua pelaku pembunuhan wanita muda di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang itu Jeffry (22) dan Michael (22) diketahui keduanya mantan narapidana terkait kasus asusila. Kedua pelaku adalah mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diketahui dari ekspose kasus yang dilakukan oleh Kapolres Medan, Kombes Polisi Jhonny Edison Isir, keduanya mendapatkan program asimilasi Kemenkumham dari Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

“Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut. Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan,” jelas Kombes Pol Isir, Jumat(8/5/2020).(SB/ FS)

-->