Kurir Sabu Dihukum 10 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Majelis hakin diketuai Eliwarti menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terdakawa Surya Andika. Ia dinyatakan bersalah jadi perantara narkotika jenis sabu seberat 500 gram.

“Menjatuhkan terdakwa Surya Andika dengan pidana 10 tahun penjara,” kata hakim dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/5).

Hakim dalam amar putusan menyebutkan terdakwa jadi kurir sabu, yang dibawa dari Gebang, Langkat, untuk diantarkan ke pembeli pada November 2019 lalu.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim.

Atas putusan hakim terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa penuntut umum Randi Tambunan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Pastikan Wilayah Hukumnya Aman Kondusif, Polsek Tanjung Balai Selatan Patroli Mengitari Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

Jaksa menyebut, kasus ini bermula November 2019. Terdakwa saat itu dihubungi oleh Rudi (DPO) dari Lhokseumawe, terdakwa disuruh mengambil sabu yang akan dibawa ke depan kantor pos Tanjungpura. Kemudian, terdakwa dihubungi orang suruhan Rudi dan menerima titipan tas.

“Setelah terdakwa menerima tas sandang tersebut dari orang suruhan Rudi lalu terdakwa pulang, selanjutnya terdakwa menghubungi Rudi lalu Rudi menyuruh terdakwa untuk melihat isi dalam tas dan terdakwa melihat isi tas sandang tersebut berisi 5 bungkus narkotika jenis shabu diduga seberat 500gram,” ujar jaksa.

Kemudian pada1 Desember 2019 sekira pukul 00.15, seorang informan polisi yang menyamar jadi pembeli menghubungi terdakwa. Terdakwa dan informan sepakat untuk bertemu di depan SMP 1 Tanjungpura dan setelah terdakwa bertemu dengan informan, sabu pun di pesan sebanyak 500gram.

Baca Juga :  H. Ahmad Qosbi Berangkatkan Kloter 13, Hj. Ellya Rosa Siregar Mohon Do'a Keselamatan Memimpin Pemerintahan Labuhanbatu

Terdakwa lalu mengambil sabu ke rumahnya, dan kembali menghubungi informan polisi tersebut dan sepakat serahterima sabu di SPBU yang berada di Jl. Medan-Banda Aceh Desa Cempa Kec. Hinai Kab. Langkat.

Saat turun dari becak motor dan menyerahkan sabu ke informan polisi, saksi Rahmad Hidayat dan saksi M. Aulia Darma melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa 5 bungkus sabu tersebut. Dari pengakuan terdakwa ,sabu itu rencana akan dijual seharga Rp225 juta dan bila berhasil ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta. ( SB/FS)

-->