Prostitusi Online di Medan Terungkap, Belasan Muda Mudi Diamankan

sentralberita|Medan~Polsek Medan Kota usai mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi di sebuah kos-kosan Trikora, No 121, Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (2/5/2020) pukul 23.40 WIB.

Belasan muda-mudi yang diduga sebagai pengguna jasa prostitusi melalui aplikasi Michat itu berhasil diamankan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online ini yang masuk di aplikasi polisi kita.

” Polsek Medan Kota pun langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).

Saat di lokasi, kata Yaqin, pihaknya menemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan suami isteri di kos-kosan.

Baca Juga :  Rapim 2025 Peran Polda Sumut, Kapoldasu Tekankan Kedekatan Polisi dengan Masyarakat dan Pemberantasan Kejahatan

“Petugas pun langsung memboyong para penghuni kos tersebut ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 14 orang yang dibawa ke kantor polisi, terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan.

Ke semua penghuni kos tersebut, kata Yaqin merupakan warga seputaran Kota Medan.

“Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” tandasnya.(SB/01)

-->