Jajaran Medan Sunggal Bagikan 1000 Masker ke Pengendara Bermotor

sentralberita|Medan~Pasca diberlakukannya Peraturan Wali Kota Medan No 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19 di Kota Medan mulai Jumat (1/5) lalu,

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi gencar melakukan sosialisasi isi peraturan tersebut.

Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam peraturan tersebut adalah penggunaan masker bagi warga yang sedang beraktivitas diluar rumah.

Hal ini didukung oleh seluruh jajaran Pemko Medan, terbukti, hari ini Minggu (3/5) Jajaran Kecamatan Medan Sunggal bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan sosialisasi

Perwal No 11/2020 sekaligus pembagian masker kepada pengendara yang melintas disekitar simpang jalan Setia Budi dan jalan dr. Mansyur serta melakukan razia bagi warga yang melintas tersebut tidak menggunakan masker.

Pelaksanaan sosialisasi dan razia masker ini sendiri telah berlangsung selama 2 hari sejak kemarin Sabtu (2/5) di 151 kelurahan se Kota Medan.

Sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh warga Kota Medan mengenai Perwal yang disahkan pada tanggal 30 April 2020 lalu ini mewajibkan setiap warga Kota

Medan menggunakan masker selama melakukan kegiatan di luar rumah. Sebab, jika ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah, maka sanksi non yudisial berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL).

Baca Juga :  MIN 11 Medan Raih Perunggu Porkot Medan XIV di Cabor Petanque

Tercatat, ratusan ribu masker sudah dibagikan selama 2 hari melakukan sosialisasi dan razia masker ini. Hal ini diungkapkan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Medan Rasyid Ridho Nasution yang turut

melakukan sosialisasi dan razia bersama Kasat Pol PP M. Sofyan dan Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution. “Dari 2 hari ini saja sudah ratusan ribu masker yang telah dibagikan kepada masyarakat. Harapan kami dan Pemko Medan tidak ada lagi alasan warga yang tidak mengetahui

peraturan Wali Kota Medan yang mewajibkan menggunakan masker jika ingin keluar rumah. Selain masker juga kita telah memberikan selebaran mengenai sanksi-sanksi yang terdapat di Perwal No 11/2020 tersebut,” papar Ridho.

Sementara itu, hal yang sama dikatakan Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution, untuk hari ini jajaran Kecamatan Medan Sunggal telah membagikan sebanyak 1000 masker di 6 titik yang disebar pada kelurahan se Kecamatan Medan Sunggal. Indra juga berharap, sosialisasi yang berlangsung selama 2 ini dapat memberikan hasil yang optimal.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, FODIUM Sumut Gelar Seminar Nasional

” Saya dan tentunya kita semua berharap dengan adanya sosialisasi serentak di seluruh Kota Medan serta pembagian masker ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya masker dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ” ungkap Indra.

Pada kesempatan itu, Indra juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah membantu dalam melakukan sosialisasi sekaligus razia masker.

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih atas bantuan seluruh jajaran serta instansi terkait seperti Satpol PP yang membantu kami khususnya

dalam memberikan sosialisasi kepada pengendara jalan yang melintas pada titik-titik razia dalam kurun waktu 2 hari ini. Semoga upaya kita bersama ini dapat membuahkan hasil,” ucap Indra.

Tidak lupa, Indra juga berpesan kepada seluruh warga Kota Medan dan Medan Sunggal khususnya, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak aman atau melakukan social dan physical distancing serta berperilaku hidup sehat.

“Ayo bersama kita bahu-membahu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap berdisiplin dalam diri masing-masing dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan yang benar,” ajak Indra.(SB/01/RF)

-->