Kecewa, Korban Minta Anak Palar Nainggolan Ditahan

sentralberita|Medan ~Korban penganiayaan, Rahma Dhea Saraswara memohon kepada majelis hakim agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Rika Rosario Nainggolan (31).

Pasalnya, menurut Dhea, putri dari Palar Nainggolan selaku mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini tidak koperatif karena tidak menghadiri persidangan dengan agenda tuntutan pada Selasa (28/4) kemarin.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Rika Rosario Nainggolan.

Karena dia (Rika) tidak koperatif,” ucap Dhea saat diwawancarai wartawan, Rabu (29/4) sore. Dhea menjelaskan alasannya yang menganggap terdakwa Rika tak koperatif.

Pertama, lanjut Dhea, saat persidangan pada Rabu tanggal 11 Maret 2020, terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi ade charge (saksi yang meringankan).

“Sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” cetus Dhea. Kemudian, pada Rabu tanggal 18 Maret 2020, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Besar: Bandar Bersenjata hingga 157 Pelaku Ditangkap dalam Sepekan

Sayangnya, Dhea tidak bisa memperlihatkan surat sakit terdakwa. “Karena bu jaksa (Arta Sihombing) bilang kalau surat sakitnya sudah diberi ke hakim.

Padahal, persidangan gak dibuka sama sekali,” pungkas Dhea. Terakhir pada Selasa tanggal 28 April 2020 kemarin, Rika tak hadir lantaran tidak bisa ke Medan karena Jakarta sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Saya tau dari penasehat hukum saya, kalau dia (Rika) lagi berada di Jakarta dan gak bisa ke Medan karena masih PSBB. Jangan gara-gara orang tua dia orang yang berada, jadi bisa sesuka aja.

Di mana letak hukum dan keadilan,” ujar Dhea. Untuk itu, dalam waktu dekat, Dhea berharap agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap Rika Nainggolan.

“Dia yang melakukan penganiayaan, dia bebas berkeliaran dan terlalu leluasa. Jadi dia yang ngatur hakim.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Menko PMK Tinjau Stadion Utama PON XXI Sumut

Harapan kita agar Rika ditahan dan diberikan hukuman semaksimal mungkin. Sidang lanjutan (tuntutan) digelar tanggal 12 Mei 2020 mendatang,” cetus Dhea.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing menjelaskan bahwa Rika bekerja di Jakarta dan berdomisili di Medan.

Menurutnya, Rika tidak bisa menghadiri persidangan karena tidak mendapat tiket pesawat.

“Karena PSBB, dia gak dapat tiket pesawat. Jadi gak bisa ke Medan. Dia ngasih surat keterangan resmi sama kami.

Dia bisa aja dapat tiket tapi harus perjalanan dinas yang disetujui Kemenhub dan itupun naik garuda. Tapi kan dia gak perjalanan dinas ke Medan,” jelasnya.

Ditambahkan Arta, pada persidangan beberapa waktu lalu, memang jadwal sidangnya saksi ade charge (meringankan) dan keterangan terdakwa.

Namun, saksi ade charge tidak datang. “Jadi dilanjutkan dengan keterangan terdakwa,” tambahnya. (SB/FS)

-->