Ahli Bahasa Menilai Wajar Elpina Malau Komplain Perbuatan Kasir Brastagi Supermarket

sentralberita|Medan ~ Saksi ahli bahasa, Anharruddin Hutasuhut menilai wajar Elpina Idola Malau, terdakwa pencemaran nama baik Brastagi Supermarket, komplain atas kinerja kasir di Supermarket Jalan Gatot

Subroto itu hingga memviralkannya ke media sosial (sosmed). Pasalnya, Elpina menemukan isi struk bon belanja sampai dua kali tercatat, padahal belanjaan hanya satu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) atas Bettri Yanti Panjaitan, kasir Brastagi Supermarket yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/4/2020) siang.

“Ya, itu memang wajar,” kata Anharruddin, ahli bahasa yang rutin menjadi saksi di persidangan di PN Medan ini.

Hanya saja, saat disinggung kuasa hukum terdakwa, bagaimana perbedaan antara tuduhan dan komplain, saksi ahli dari Balai Bahasa Universitas Sumatera Utara (USU) ini malah mengaku tidak tahu arti komplain itu apa.

Baca Juga :  Dr Alpi Sahari: Polda Sumut Bekerja Profesional dan Ilmiah Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

“Ya, jika kita menemukan kesalahan, wajar kita komplain di tempat. Wajar dikomplain,” jawabnya.

“Jadi kejadian (viralkan aksi kecurangan kasir) itu, komplain apa menuduh,” tanya kuasa hukum terdakwa.

“Masih komplain, karena masih di tempat,” katanya lagi.

Majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan pun mempertanyakan tanggapan ahli bahasa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, soal video viral tersebut.

“Ini kan tuduhan, tapi dengan adanya video diiringi kalimat-kalimat jadi ada yang tertuju bisa menghina atau mencemarkan nama baik seseorang,” jawab Anharruddin lagi.

Usai majelis hakim mengetuk palu menunda persidangan hingga pekan depan dengan masih agenda keterangan saksi lainnya, kuasa hukum terdakwa, Iskandar Simatupang SH didampingi Rio Tampubolon SH dan

Baca Juga :  Anggota dan Pengurus Utama DPD GRIB Jaya Sumut Mengundurkan Diri dan Melepas Seragam

Firdaus Tanjung SH menjelaskan, bahwa posting terdakwa hingga viral di sosmed bukan menuduh (nama) seseorang tapi untuk mengungkapkan perbuatan (kelalaian) terhadap konsumen

“Kan faktanya sudah ada, kasir selaku pelapor kasus ini mengakui dirinya lalai pada sidang pekan lalu,” tandas Iskandar Simatupang.

Dikutip dakwaan JPU Randi Tambunan menyebutkan, awal mula kasus terjadi ketika terdakwa merasa keberatan dengan tindakan salah satu kasir Supermarket Brastagi Medan.

Pasalnya, terdakwa menemukan isi struk bon belanja sampai dua kali tercatat, padahal belanjaan hanya satu.

Merasa dirugikan, terdakwa merekam kejadian tersebut dan memviralkannya ke sosmed. Mirisnya, terdakwa Elpina Idola Malau malah dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik atau ITE. (SB/FS)

-->