Kejatisu Siap Kawal Anggaran Penanganan Covid 19, Daluarsa Korupsi Sampai 18 Tahun

sentralberita|Medan ~Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) siap mengawal anggaran Covid-19 di Sumut dan mengingatkan agar jangan sampai terjadi korupsi atas penggunaan dana tersebut, sebab para pelaku akan diancam hukuman berat.

“Bahwa penanganan korupsi pemberian/penjatuhan tuntutan pidana terhadap perkara korupsi biasa dan ranah korupsi dana bencana itu hukumannya sangat berat,” kata Wakajatisu Sumardi dalam Rapat Kordinasi Rancangan Anggaran Penanganan Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Senin (27/4).

Acara yang dibuka oleh Gubsu Edy Rahmayadi juga diikuti Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kajati Sumut diwakili Wakajati Sumut Sumardi, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen. Pol.

Baca Juga :  Pimpin Apel KRYD, Wakapolrestabes Medan Minta Personel Laksanakan Tugas Sesuai SOP

Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum, Kepala Staf Kodam (Kasdam) I/BB Brigjen TNI Didied Pramudito, Danlanud, BPBD Sumut, Dinas Kesehatan serta SKPD lainnya.

Wakajatisu menyampaikan agar semua pelaksana kegiatan benar-benar dalam menjalankan tugasnya dan memanfaatkan anggaran agar tidak salah sasaran.

“Dan perlu diingat bahwasannya daluarsa kasus korupsi dana bencana ini adalah 18 tahun.

Saya optimis jika Gubernur dan seluruh perangkatnya benar-benar dalam menjalankan tugas maka akan terhindari dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam Kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan nahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak ingin ada kesalahan dalam penggunaan dana Covid 19, sehingga meminta pendampingan Kejati Sumut.

“Penanganan pandemi Covid-19 di Sumut membutuhkan anggaran besar karenanya harus dikelola hati-hati dan tepat sasaran. Lewat rapat koordinasi ini saya meminta agar Kejati Sumut mengawal kami agar tidak salah dalam menggunakan anggaran yang besar ini, ” kata Gubsu.

Baca Juga :  Seleksi Pegawai Perumda Tirtanadi sudah Sesuai Prosedur

Rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forkopimda juga mendapat respon dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting agar penggunaan dana tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta semua elemen ikut mengawasi penggunaan dana dan anggaran penanganan Covid 19 di Sumut, khususnya kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (SB/FS)

-->