Dua Oknum Wartawan Terjaring OTT Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

sentralberita | Tebingtinggi~Dua oknum wartawan dari media online berinisial MH (40) warga Kelurahan Naga Pita,Kecamtan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, bersama rekannya berinisial S(50)warga Huta
Afdelli III,Desa Dolok MerangirI,Kecamatan Dolok Batu Nanggar,Kabupaten Simalungun,senin pagi (27/4) sekitar pukul 10;00 Wib, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas sat reskrim Polres Tebingtinggi, Desa Bulu Duri,Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua pelaku MH dan S di tangkap petugas, diduga setelah melakukan pemerasan di salah satu Perkebunan PTPN III Gunung Pamela,Desa Bulu Duri,Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai,dengan barang bukti uang tunai sebesar 30 juta rupiah.
Menurut keterangan korban Seno Aji meneger PTPN III Gunung Pamela dan rekannya Wahyu Cahyadi manager PTPN III Silau Dunia mengatakan,
Pada hari selasa (21/4) sekitar pukul 15;00 Wib, pelaku MH menghubungi saksi yang merupakan salah satu karyawan BUMN PTPN III Kebun Gunung Pamela bernama Ibnu Syahputar (32) warga Kebun Gunung Pamela,
Kabupaten Serdang Bedagai,untuk meminta uang sebesar 30 juta,dimana uang tersebut adalah sebagai tebusan agar pelaku MH tidak membuat pemeberitaan yang tidak benar ( buruk), tentang kinerja pimpinan Perkebunan PTPN III,Gunung Pamela.
Sebelum melakukan transaksi kepada kedua pelaku, rupanya pihak korban terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebingtinggi,bahwa pihaknya telah diperas oleh dua oknum wartawan.
Selanjutnya,pada hari senin (27/4)sekitar pukul 08;00 Wib,kedua pepaku MH dan S menghubungi Ibnu Kalau mereka akan datang untuk mengambil uang tersebut.
Pada hari itui juga kedua pelaku mendatangi korbanya dengan mengendarai satu unit mobil Datsun warna putih bernomor polisi BK 1709 WF.
Setiba di lokasi, pelaku langsung mendatangi dan menemui Ibnu Syahputra untuk mengambil uang tunai sebesar 30 juta.
Pada saat penyerahan uang kedua pelaku langsung di ringkus petugas dari sat reskrim polres Tebingtinggi.
Setelah mengamankan kedau pelaku,petugas mengamankan barang bukti berupa,uang tunai sebesar 30 juta rupiah,yang terdiri dari uang tunai pecahan 50 ribu dan uang tunai pecahan 100 ribu rupiah,beserta satu unit mobil Datsun warna putih,dan 4 buah Hanphone.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti langsung di amankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi,guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika di konfirmasi waratwan melalui Hanphone seluler pia WA,terkait penangkapan kedua pelaku,kasat reskrim Polres Tebingtinggi membalas,tunggu nanti aja Pres Relis iya, balas Kasat Reskirm(SB/ imran)