Masyarakat Dihimbau Tidak Daftarkan Perkara Saat Corona

sentralberita|Medan ~Selama masa tanggap darurat Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Medan menghimbau masyarakat pencari keadilan untuk sementara menunda pendaftaran perkara.

Baik perkara perdata, perselisihan hubungan industrial (PHI) maupun niaga.

“Para pencari keadilan dihimbau untuk tidak mendaftarkan perkara perdata, PHI, maupun niaga, selama masa tanggap darurat Covid-19 ini.

Maksudnya itu untuk mengurangi massa atau kerumunan dan juga bertujuan supaya bisa menjaga physical distancing,” kata Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno, Sabtu (25/4/2020).

Himbauan tersebut dikeluarkan PN Medan baru-baru ini. Meski sifatnya hanya sebatas himbauan, namun pendaftaran perkara sistem online lewat aplikasi E-Court tetap berjalan.

“Ini kan hanya menghimbau. Cuma memang, ada orang yang tetap (mendaftar). Semua lewat izin saya. Kita tidak boleh menolak. Pelayanannya harus jalan, kita harus terangkan ke dia.

Sebab perkara perdata pun mau didaftarkan lewat E-Court, itu kan penetapan hakimnya bisa lama.” ujarnya.

Baca Juga :  Depresi, Wanita Asal Siantar Martoba Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Melompat di Perairan Pesanggarahan Parapat

Menurutnya, bagi pencari keadilan yang sudah terlanjur mendaftarkan perkara, penetapan hakimnya bisa memakan waktu seminggu bahkan sebulan lamanya.

“Memang diterima. Hanya saja kan prosesnya lama. Nanti tergantung hakimnya lah bagaimana memanage sidangnya supaya tidak terlalu banyak di satu hari. ” imbuhnya.

“Himbauan itulah yang bisa kita lakukan. Perkara tetap ada, karena kejahatan juga tetap jalan.

Kedua, MA juga tidak menutup akses orang mendaftar perkara, makanya aplikasi E-Court dibuka. Kita tidak bisa tutup itu, karena itu dari MA. Kita hanya imbau saja,” sambungnya.

Ia menambahkan, meski kejaksaan sudah tidak menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian.

Namun pengadilan masih memberikan kelonggaran untuk menerima berkas perkara yang bisa disidangkan.

Baca Juga :  Hari Ketiga Operasi Keselamatan Toba 2025: Penindakan Meningkat, Kesadaran Berlalu Lintas Diperkuat

“Memang awalnya seperti itu (tidak terima berkas). Tetapi, kita sudah kordinasi kembali dengan Kejari, masih bisa pelimpahan perkara.

Dengan catatan, perkara yang sifatnya penting atau khusus yang mendekati kedaluarsa. Kita sudah kordinasikan,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejari Medan menghentikan sementara pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, dari penyidik Polrestabes Medan beserta jajarannya serta Imigrasi Kelas I Medan.

Selain itu, Kejari Medan juga menunda pengiriman sementara berkas perkara ke PN Medan

Keputusan penghentian sementara pelimpahan tersangka dan barang bukti sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Kejari menerima pelimpahan terakhir berkas perkara pada Senin (23/3) lalu.

Tetapi, bila ada masa tahanan tersangka yang akan berakhir, Kejari Medan menyarankan kepada penyidik agar memperpanjang masa penahanan sesuai Pasal 25 ayat (2) KUHAP) ke PN Medan. (SB/FS)

-->