Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Tangkap Residivis

sentralberita|TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Rabu( 22/4/2020) menangkap pencurian/Pemberatan (jambret) dengan tersangka Aidil Syahputra yang pernah ditahan sebelumnya di RTP Polres Tanjung Balai 29 maret lalu.

Kapolres Tanjungbalai Putu Yudha Prawira menyampaikan, Jumat (24/4/2020) Pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 19.00 wib di Jln. Gereja Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya didepan Kantor Telkom Kota Tanjung Balai telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) Unit Handphone Vivo V15 dan 1 (satu) buah dompet berisikan uang Tunai Rp.5.000.000 milik korban.

Saat korban menjadi penumpang becak motor sambil memegang gendphone dan dompet, tiba-tiba dari arah yang sama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam yang dikenderai 2 (dua) orang berboncengan.

Baca Juga :  Polsek Medan Timur Bagikan 200 Bungkus Takjil di Bulan Ramadan 1446 H

Selanjutnya pelaku yang dibonceng tiba-tiba mengambil handphone dan dompet dari tangan korban. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.9.500.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Balai.

Rabu tgl 22 April 2020 , Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa sedang berada di depan rumah warga di Jalan Rel Kereta Api Lk.IV Kel.Sei Merbau kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai

TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh PADAL TEKAB Sat Reskrim langsung menuju tempat tsk dan melakukan penangkapan terhadap tsk tersebut.

Selanjutnya, TEKAB Sat Reskrim melakukan pengembangan utk melakukan pencarian terhadap Barang Bukti lainnya, namun tsk berusaha melarikan diri sehingga Personil TEKAB Sat Reskrim melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali, namun tidak dihiraukan oleh tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka.

Baca Juga :  Berpotensi Dulang 6 Medali Emas di PON 2024, Ini Data dan Prestasi 11 Petinju Putra Sumut

Kemudian TSK dibawa ke rumah sakit Umum Daerah Kota Tanjung Balai utk mendapatkan perawatan.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana, ancaman maksimum 7 tahun Penjara. (SB/01)

-->