Pengangkut 3 Goni Ganja Divonis Bebas

sentralberita|Medan ~ Irwansyah alias Ir (56) dan Muhammad Edy Ryanto alias Mora (24) terdakwa kasus terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 3 goni divonis berbeda oleh Majelis Hakim Ahmad Sumardi diruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa(21/4/2020).
Dimana Muhammad Edy Ryanto alias Mora di Vonis bebas,sedangkan Irwansyah divonis seumur hidup.
“Mengadili dengan ini terdakwa Muhammad Edy Ryanto divonis bebas dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum , menimbang Muhammad Edy Ryanto tidak mengetahui bahwa yang dibawa adalah narkotika jenis ganja,” putus Majelis Hakim.
“Mengadili, terdakwa Irwansyah divonis dengan hukuman penjara seumur hidup, karena telah terbukti menguasai menjual dan mengedarkan narkotika jenis ganja,” tambah Hakim.
Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwasanaya terdakwa Muhammad Edy Ryanto melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Dalam nota tuntutan jaksa adapun hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika.
“Sedangkan untuk hal meringankan, tidak ada menemukan pada diri kedua terdakwa,” kata jaksa Abdul Hakim Sorimuda.
Diluar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan akan langsung mengajukan kasasi terhadap terdakwa bebas.
“Besok kita langsung ajukan kasasi untuk terdakwa Muhammad Edy Ryanto,” katanya.
Sementara mengutip dakwaan, terdakwa, Irwansyah alias Ir, Selasa (20/8/2019) sekira pukul 09.00 WIB memesan ganja temannya bernama Erwin (DPO). Terdakwa dijemput Erwin ke suatu kebun dan ditemukan sebanyak 3 goni yang didalamnya terdapat 70 bungkus atau 66 kilogram berisi daun ganja kering.
Terdakwa kemudian menghubungi calon pembelinya dengan harga Rp 1,5 juta per Kg. Si calon pembeli kemudian menawarkan lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan.
Terdakwa pun memberhentikan angkot yang dikemudikan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora.
Setelah cocok harga Rp 150 ribu, terdakwa Irwansyah mengikuti angkot dari belakang. Terdakwa Irwansyah lebih dulu dibekuk dan tidak lama kemudian terdakwa Mora menyusul dibekuk.(SB/FS)