Membunuh Cleaning Service Dituntut 17 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~ Umar Nasution Alias Umar (59) dituntut 17 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Buha Reo Christian Saragi karena telah membunuh Rekan kerjanya disalah satu perusahaan di Jalan Makmur, Kecamatan Medan Barat.

“Memohon kepada Majelis hakim, dengan ini Jaksa Penuntut Umum menuntut Umar Nasution Alias Umar dengan 17 tahun penjara,” tuntut JPU kepada Majelis Hakim Syafril Batubara diruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa(21/4/2020).

Menurutnya Umar dikenakan dakwaan pertama dengan pasal 338 KUHPidana.

“Terdakwa Umar di Tuntut dengan pasal 338 KUHPidana, dikarenakan telah melakukan tindak pidana yang dimana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” jelas Reo.

Setelah nota tuntutan selesai dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dan meminta kepada Kuasa Hukum untuk Menyiapkan nota pembelaan (pleidoi).

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira pukul 08.30 wib terdakwa istirahat ditempat tongkrongan yang berada didalam komplek tempat ia bekerja, dan pada saat istirahat korban Nurdin datang menemui terdakwa dan berkata kepada terdakwa “wak kain lap disini mana” lalu dijawab oleh terdakwa “kau semua kau tuduh aku yang mengambil” sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban hingga terjadi dorong-dorongan antara terdakwa dan korban.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Jalan Santai dan Jumat Curhat di Delitua

“Kemudian saksi Riono Alias Wakno yang melihat hal itu lalu melerai terdakwa dan korban hingga akhirnya terdakwa dan korban berhasil dileraikan namun setelah berhasil dileraikan oleh saksi Riono Alias Wakno, terdakwa dan korban masih tetap bertengkar mulut, dan pada saat bertengkar mulut dengan terdakwa,” katanya.

Maka korban mengambil sapu lidi bergagang kayu dan berusaha memukulkan kearah terdakwa namun terdakwa berhasil menghindar selanjutnya terdakwa mengambil kayu broti yang ada tertancap paku, dan pada saat posisi korban agak membungkuk dan sapu lidi berada dibawah.

“Terdakwa lalu memukulkan broti tersebut kearah kepala belakang tubuh korban sehingga korban oleng dan terjatuh kelantai yang mengakibatkan kepala korban terbentur dilantai dan kondisi kepala korban mengeluarkan darah,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 56 Kg Sabu Diamankan di Langkat

Kemudian saksi Riono yang melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, dan terlihat kepala korban mengeluarkan darah lalu pergi meminta bantuan saksi Boby Anggara yang bekerja sebagai security di komplek tersebut untuk membawa korban ke Rumah Sakit Sufina Azis.

“Saat berada di Rumah Sakit Sufina Azis namun rumah sakit tidak dapat menangani korban sehingga korban dipindahkan ke Rumah Sakit Dr. Pringadi Medan dan Rumah sakit pringadi juga tidak mampu, maka korban dirujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik Medan,” jelas JPU.

“Namun dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Adam Malik Medan kondisi korban sudah ngorok, selanjutnya sesampainya di Rumah Sakit Adam Malik Medan, korban lalu dimasukkan ke IGD dan dipasang oksigen serta alat pendeteksi jantung namun sekira pukul 10.40 wib korban meninggal dunia,” pungkasnya.( SB/FS )

-->