Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Asahan, H.Rahmat Hidayat: “PDP di Asahan Bertambah 2 Orang”

sentralberita|Kisaran~Setelah menjalani tes kesehatan dengan mempergunakan Rapid Test Antibody Sars Cov 2 di Rumah Sakit Umum H.Abdul Manan Simatupang (RSU.HAMS) Kisaran,Kamis ( 9/4/2020),

Kepala Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak ( KBPPPA) Kabupaten Asahan,ML beserta istrinya di tetapkan sebagai pasien berstatus PDP.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H.Rahmat Hidayat Siregar.Sos,MSi melalui Press Release yang dikeluarkan pihak Dinas Kominfo Kabupaten Asahan,Jumat (10/04/2020).

Dalam Release tersebut,Hidayat menjelaskan bahwa pasien An.ML mempunyai riwayat perjalanan dari Jakarta pada awal bulan Maret 2020 dan pada tanggal 14 Maret 2020 pasien dan istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri menelan.

Merasakan keluhan penyakit yang dideritanya tidak ada perubahan,pada tanggal 18 Maret 2020,ML beserta istrinya melakukan cek kesehatan ke

Baca Juga :  Begitu Terbentuk Koperasi Merah Putih Desa Hutabargot Lombang, Miliki 3 Gerai Jenis Usaha

Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang dan dari hasil pemeriksaan penunjang oleh dr. Dinia Tina R Tambunan Sp.P (spesialis paru-paru) ditambah riwayat perjalanan dari Jakarta,ML dan istri dijadikan status ODP dan dirawat di ruang isolasi.

Selama dirawat di ruang isolasi kondisi semakin membaik, pasien merasakan batuk berkurang, nyeri menelan tidak ada, bebas demam dan

pemeriksaan tanda vital dalam batas normal sehingga pada tanggal 22 Maret 2020 pasien di PBJ kan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri dengan dibekali SK Menkes untuk isolasi mandiri di rumah dan dibawakan Surat Keterangan Istirahat.

Pada tanggal 24 maret 2020 datang kembali ke Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang, Kisaran untuk melakukan pengecekan kesehatan dan pasien berkata keluhan sudah jauh berkurang dan kondisi semakin membaik.

Baca Juga :  Bripka Andi Pertemukan Kembali Bocah 5 Tahun yang Tersesat Bertemu Keluarga

Pada tanggal 09 April 2020 pasien melakukan pengecekan kesehatan kembali dan dari hasil pengecekan oleh dr. Dinia Tina R Tambunan, Sp. P (spesialis paru paru) menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2 dinyatakan kedua pasien tersebut positif, dan Statusnya dinaikkan menjadi Pasien PDP.

Dan untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut Selanjutnya dari pihak Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang berkoordinasi dengan RS GL. Tobing Tj. Morawa namun ruang rawat penuh sehingga diarahkan ke RS Martha Friska Multatuli.

Dan Pada Tanggal 09 April 2020 sejitar Pukul 22.30 Wib Pasien PDP An.ML dan Istri tersebut dibawa menuju RS. Marha Friska Multatuli Medan, sesuai Prosedur SOP Penanganan Pasien PDP Covid 19.(SB/ZA).

-->