Tidak Terbukti Menghina,Tansri Chandra Harus Dibebaskan

sentralberita|Medan ~Penasihat hukum Dr Taufik Siregar meminta majelis hakim membebaskan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, dari segala dakwaan dan tuntutan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edmond N Purba.

Pasalnya, terdakwa tidak ada niat untuk menghina korbannya Toni Harsono dkk, dengan kata “merampok”.

Hal itu dikatakan Taufik Siregar dalam nota pembelaan (pleidoi) sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Toni Harsono dkk melalui WhatsApp, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4).

“Meminta majelis hakim membebaskan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” ungkapnya.

Taufik mengatakan tidak ada niat menghina melainkan supaya Toni Harsono, Tedy Sutrisno, Gani, James Tantono, Anwar Susanto dan TAMIN Sukardi yang tergabung dalam kelompok G6 untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari terdakwa, saat keluar sebagai pendiri Kampus IT&B.

Baca Juga :  Polres Jaga Wilayah Kota Tanjung Balai Selalu Aman, Ini yang Dilakukan

Hal itu lanjut Taufik, diperkuat dengan pernyataan ahli bahasa Indonesia di persidangan yang menyatakan kata merampok berrti sama dengan mencuri.

Di mana dalam penjelasan ahli, mengambil uang orang dalam jumlah besar dan tidak mengembalikan baik diketahui atau tidak si pemilik uang termasuk kategori mencuri.

Bahkan, ahli ITE juga menyatakan jika seseorang mengirim pesan melalui WhatsApp, namun sesuai dengan fakta dan kenyataannya, maka tidak bisa dibilang fitnah atau melanggar UU ITE.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan apa yang disampaikan terdakwa ke grup WhatsApp, Yayasan Sosial Lautan Mulia, yang mengatakan Toni merampok uang tidak memenuhi unsur Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” ujarnya.

Maka dari itu, kata Taufik, meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

Baca Juga :  Cek Pos Pam Ops Ketupat Toba 2025, AKBP Sah Udur: Beri Pelayanan Prima dan Tetap Waspada

pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 ITE.

“Meminta membebaskan terdakwa Tansri Chandra. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa pada kedudukan semula,” ucapnya.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik pun menunda sidang selama dua pekan depan (22/4).( FS)

-->