Terdakwa Korupsi Benih Padi Divonis Rendah JPU Langsung Ajukan Banding

sentralberita|Medan~ Mantan Manager PT. Sang Hyang Seri (Persero) Deli Serdang, M.Rusdi Nasution  (54) dan Syafriadi (54) selaku Asisten Manager

divonis masing-masing tiga tahun penjara, karena terbukti bersalah menyalurkan benih padi inbrida bersubsidi yang tidak bersertifikat , sehingga negara dirugikan Rp. 1.829.371.404.

Dalam persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3/2020),

kedua terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) dari Kantor Hukum Feri Antoni Surbakti, terlihat serius mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim tipikor PN Medan.

Selain hukuman kurungan 3 tahun, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan menggati kerugian negara masing-masing berkisar Rp 308 juta, subsider satu tahun penjara.

Menurut majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor : 31 Tahun 1999 jo UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari  tuntutan JPU Dicky Wirawan dari Kejari Sergai yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 7,5 tahun

Baca Juga :  Temu Ramah Dengan Pengurus Panti Rehabilitas, Kapolrestabes Medan : Upaya Bersama Dalam Merehabilitasi Penyalahgunaan Narkotik

penjara, denda Rp 300juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan kerugian negara diganti secara tanggung renteng Rp. 1.829.371.404, subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Menurut JPU, kedua terdakwa melanggar  Pasal 2 Ayat (1)  Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor : 31 Tahun 1999 jo UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai persidangan, JPU Dicky Wirawan yang notabene Kasipidsus Kejari Sergai menyatakan kepada wartawan, segera mengajukan banding, sebab pasal yang digunakan hakim tidak sama dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutan.

” Kami banding, sebab vonis hakim berbeda jauh dengan tuntutan kami. Dan pasal yang digunakan juga berbeda,” jelas Dicky.

Pernyataan banding juga disampaikan PH terdakwa, Feri Antoni Surbakti, ” Kami banding atas putusan itu. Sebab kedua klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Feri.

Sesuai dakwaan,  terdakwa M.Rusdi Nasution  (54) dan Syafriadi (54), secara melawan hukum menyalurkan benih padi inbrida bersubsidi yang tidak bersertifikat, tidak terdaftar dan tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Operasi Besar Polda Sumut, Ratusan Tersangka dan Narkoba Diamankan dalam Sepekan

Disebutkan, benih padi yang disalurkan  merupakan bantuan  Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016 dengan sumber dari APBN  sebesar Rp. 3.882.485.134,50.

Benih padi yang disalurkan berasal dari Kantor Produksi Kebun Sukamandi (KPKS) PT. Sang Hyang Seri (Persero), Penangkar dan Pihak Ketiga (Vendor).

Perbuatan terdakwa, tambah jaksa,  bertentangan dengan Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Nomor 16/ KPA/ SK.310/ C/ 2/ 2016 tanggal 09 Februari 2016 tentang Petunjuk Teknis Subsidi Benih TA. 2016.

Sedangkan, PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Cabang Deli Serdang.Jalan Raya Medan – Lubuk Pakam KM. 21 Tanjung Morawa,

selaku pihak kedua wajib bertanggung jawab  atas benih bersubdsidi yang dijual dan disalurkan kepada petani, dan kelompok tani .

Kemudian perusahaan tempat terdakwa bekerja juga  bertanggung jawab atas keabsahan seluruh dokumen yang diajukan kepada pihak pertama..

Berdasarkan laporan auditor independen, Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Tarmizi Achmad ditemukan kerugian negara Rp 1.829.371.404. (SB/ AFS )

-->