Sidang Online di PN Medan Sudah Mulai Efektif

sentralberita|Medan~Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai memberlakukan persidangan online, Senin (30/3/2010).

Pemberlakuan sidang online merupakan tindak lanjut memorandum Mahkamah Agung (MA) No. 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020. 

Selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Tiga ruang untuk persidangan online sudah disiapkan PN Medan.

“Yang sudah siap ruang Cakra 2 dan Cakra 3. Untuk sidang dari Belawan lagi disiapkan di Ruang Cakra 5,” kata Humas PN Medan T. Oyong.

Dijelaskannya, tiap ruangan yang digunakan, sudah disediakan monitor dilengkapi kamera yang sudah terhubung ke rutan maupun lapas.

“Cuma secara fisik terdakwanya di rutan, di sana alatnya juga kan sudah ada. Jaksa juga begitu bisa di kejaksaan, polisi bisa di kepolisian.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun Poldasu, Kapolda Akui Layanan Belum Maksimal, Tahun 2025 Siap Memperbaiki dan Siap Dievaluasi Menuju Lebih Baik

Jadi yang di ruang sidang hanya majelis hakim atau kalau ada pengacaranya, bisa memilih di rutan atau di sini,” ujarnya.

Disebutkannya, persidangan online semestinya sudah efektif hari ini. Hanya saja, masih ada beberapa persidangan yang sudah terlanjur terjadwalkan.

“Efektifnya seharusnya hari ini, cuma mungkin beberapa sidang kan sudah terlanjur  dijadwalkan kemarin. Itu sudah ada yang dua minggu dan sesuai arahan pak ketua kita sekarang juga sudah sistem piket tidak semua hakim lagi kemari, yang gak bertugas di rumah saja,”imbuhnya.

Dalam sistem piket  persidangan, setiap majelis hakim saling bergantian menyelesaikan perkara yang ditanganinya.

“Misalnya, saya majelisnya, semua perkara saya harus saya sidangkan semuanya dari online.

Kalau majelis yang lain piket, dia juga harus sidangkan perkaranya,” bebernya.

Baca Juga :  HKN ke-60, Enam Puskesmas di Labuhanbatu Launching ILP di Bilah Hilir

Dari pantauan, persidangan online sudah mulai berjalan di Ruang Cakra 2 PN Medan, kasus penipuan dengan terdakwa Irawan alias Asiong.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sabarulina Ginting, dihadiri oleh saksi, jaksa dan penasehat hukum terdakwa. 

Sedangkan terdakwa Asiong tetap di Rutan Tanjunggusta yang bisa disaksikan lewat layar monitor yang sudah disediakan di ruang sidang. 

Sebelumnya, keputusan pemberlakuan sidang online dilakukan PN Medan setelah rapat kordinasi dengan jajaran Kemenkumham Sumut, Kejari Medan, Polda Sumut dan Polrestabes Medan, yang berlangsung di Rutan Klas I Medan, Kamis (26/3) lalu.

Selain itu sidang online juga mengacu pada memorandum Mahkamah Agung (MA) No. 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020. 

Hal itu dilakukan dalam upaya antisipasi penyebaran virus corona yang semakin meluas. (SB/FS )

-->