Warga Tidak Patuhi Kebijakan Akan Ditindak Tegas
sentralberita|Medan~Kepolisian di jajaran Polrestabes Medan akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona di masyarakat.
Sosialisasi dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid -19 terus dilakukan Polsek Medan Timur di sejumlah lokasi keramaian di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
” Polsek Medan Timur tak henti-hentinya mensosialisasikan pencegahan virus Covid -19 kepada masyarakat,” kata Kompol Arifin Kapolsek Medan Timur kepada wartawan, Kamis (26/3).
Sasaran kali ini, lanjut Arifin adalah pusat keramaian seperti Pasar Sambu Jalan Sutomo, Persimpangan Jalan Sutomo dan Jalan Veteran, Jalan HM Said depan kantor Camat Medan Timur dan Pusat Perbelanjaan Central Point Jalan Jawa Medan.
” Sosialisasi dilakukan di lokasi pemukiman warga dan pusat keramaian seperti pasar dan Mall,” terangnya.
Arifin menegaskan, bila ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau tidak mematuhi kebjikan yang di keluarkan pemerintah, akan ditindak tegas dan di pidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.
Masyarakat yang berusaha menghalangi akan di jerat dengan UU No 4 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang wabah penyakit.
” Polisi akan menindak tegas sesuai UU yang berlaku bila warga melawan dan tidak mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya. (SB/01/Re)