Penyeludupan Ratusan Bal Pakaian Bekas Digagalkan di Perairan Batubara

sentralberita|Medan~Tim gabungan Bea Cukai Sumut dan POLAIRUD berhasil mengagalkan upaya peyelundupan pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Kamis (26/03).

Satu unit kapal Kayu KM. Aria dan 425 bale pakaian bekas berhasil diamankan oleh petugas. Penyelundupan pakaian bekas tersebut

berpotensi merugikan negara sebesar 850 juta rupiah. Selain itu, impor pakaian bekas ilegal juga dapat berpotensi mengandung berbagai macam penyakit termasuk virus Corona.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu (25/03) tentang adanya upaya penyelundupan barang di Sungai Bengali.

Selanjutnya Bea Cukai Kanwil Sumut berkoordinasi dengan Dit. Polda Sumut untuk membentuk tim gabungan patroli laut. Tim tersebut terdiri

dari petugas Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Direktorat POLAIRUD POLDA Sumut dan Markas Unit POLAIRUD Batubara.

Baca Juga :  Jalur Laut Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Amankan 25 Kg Sabu

Pada hari Kamis dini hari, tim gabungan patroli laut langsung menyusuri perairan Sungai Bengali dan menemukan kapal kayu bernama KM. Ari Jaya.

Tim gabungan lalu memeriksa kapal tersebut dan menemukan ratusan bale pakaian bekas. Pada saat diperiksa kapal tersebut telah ditinggalkan oleh

nahkoda dan ABK yag diduga telah melarikan diri. Selanjutnya kapal tim gabungan membawa kapal tersebut ke Dermaga Sarana Operasi Bea Cukai di Belawan untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Sesampainya di dermaga pada Jumat (27/03) siang, petugas melakukan penyemprotan disinfektan untuk menghindari penularan wabah virus Corona.

Lalu kapal kembali diperiksa oleh tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K9. Dari hasil pemeriksaan unit K-9, tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.

Baca Juga :  Polisi Bertindak Cepat, Berhasil Amankan 4 Pelaku Genk Motor, Kapoldasu Apresiasi Langkah Cepat Tim Patroli

Selanjutnya, pada Sabtu pagi, petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang berisi ratusan bale pakaian bekas.

Larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen di dalam negeri tapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah COVID-19, penyelundupan pakaian bekas akan sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, meskipun dalam situasi seperti ini Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Bea Cukai juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal karena dapat berpotensi menyebarkan virus Corona.(SB/01)

-->