PN Medan Batasi Pengunjung & Lakukan Social Distancing
sentralberita|Medan~Sesuai anjuran pemerintah untuk antisipasi virus corono (covid-19) menyebar, Pengadilan Negeri Medan mulai berlakukan Sosial Distensi (Jarak) disetiap ruangan sidang.
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong. Oyong menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Medan sudah melakukan ‘social distensi’ (jarak).
“Yah sudah hari ini, mangkannya kita langsung membuat jarak, sesui dengan kebijakan pemerintahkan haru ada social distensi,” ujar Oyong,Jum,at (26/3).
Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Medan juga akan menerapkan sidang berbasis Online untuk mengantisipasi keramaian.
“Lagi kita usahakan untuk sidang online. Dengan sistem, tahanannya tetap di rutan, dan hanya hakim, Penasihat Hukum dan jaksa aja yang ada disini (Pengadilan Negeri Medan). Bisa juga Jaksa yang di rutan mendampingi terdakwa. Tapi lihat nanti lah gimana hasilnya,” pungkas Oyong.
Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Medan juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk meniadakan pelimpahan berkas perkara pidana sampai virus corono sudah dalam kondisi aman.
Berdasarkan pantauan, setiap ruangan, baik ruang sidang, ruang tunggu dan ruang jaksa yang ada di Pengadilan Negeri Medan, sudah ditempelin dengan lakban, untuk membuat jarak ketika sedang duduk.
Bahkan, satpam Pengadilan Negeri Medan selalu mengingatkan ke setiap pengunjung untuk selalu menjaga jarak (social distensi).( SB/FS )