UU Bencana Akan Direvisi, Agar Penanggulangan Covid-19 Lebih Efektif

sentralberita|Jakarta~ Agar manajemen kebencanaan Covid-19 berjalan lebih efektif, maka Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu dan segera akan direvisi.
“Saat ini memang masih ada titik kelemahan menjadikan uu Nomor 24 Tahun 2007,padahal penanggulangan bencana Covid ini bencana non alam,”ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Rabu (25/3/2020).
Pihaknya saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Penanggulangan bencana Covid ini bencana non alam, agar manajemen kebencanaan lebih efektif, maka kami komisi VIII berkomitmen dapat revisi UU Nomor 24 tahun 2007 secepat-cepatnya.
Kemudian, dia juga meminta kepada pemerintah pusat agar selalu memikirkan sosial ekonomi semenjak diterapkan sosial distancing.
Sebab menurut dia, keputusan tersebut akan menimbulkan konsekuensi yaitu hajat hidup masyarakat.
“Upaya stimulasi ekonomi benar-benar dipikirkan, agar masyarakat bisa terjamin.
Kami juga memiliki kementerian sosial di dalam masyarakat kita tentu mendorong kebijakan fiskal dari penanganan Covid-19 ini dapat diantisipasi sedemikian rupa,” ungkap Ace.(SB/01/mc)