Polsek Medan Timur Berhasil Ringkus Bandar Narkoba, Buron Selama 20 Hari

sentralberita|Medan~Buron selama 20 hari, Polsek Medan Timur akhirnya berhasil meringkus bandar narkoba.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin (f-SB-dok)

” Tersangka Husei Sukri merupakan DPO kasus narkoba,”kata Kapoksek Medan Timur, Kompol M. Arifin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).

Pria 40 tahun ditangkap di rumahnya di Kelurahan PekanTanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (24/3).

” Dia (tersangka) ditangkap di tempat persembunyiannya tidak jauh dari rumahnya,” terang Arifin.

Arifin mengatakan tersangka merupakan buronan kasus narkoba jenis ekstasi Polsek Medan Timur.

” LP/652/III/Restabes 4.2/2020/Res Narkoba.Tanggal 04 Maret 2020,” ungkap Arifin.

Sebelumnya, Polsek Medan Timur menangkap pasangan kekasih M. Amin dan Tri Utari.

Keduanya ditangkap di jalan Mongonsidi Medan pada 4 Maret 2020 lalu.

Baca Juga :  Pjs Bupati Toba Dukung Atlet Karate Peraih Emas di PON XXI

” Awalnya Tekab Polsek Medan Timur menangkap pasangan kekasih di Jalan Monginsidi Medan saat melakukan transaksi narkoba,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 26 butir pil ekstasi warna biru merek ‘alien’.

Dari keterangan keduanya,barang haram tersebut milik tersangka Husein Sukri.

“Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Husein Sukri dan akan di edarkan di lokasi hiburan di Jalan Mangkubumi Medan,” ungkap Arifin.(SB/01)

-->