Tim BNN dan Beacukai Tangkap Tiga Tersangka Kepemilikan 32 Kg Sabu

sentralberita|Medan~ Tim BNN dan Beacukai di Aceh dan sumut melakukan penangkapan terhadap tiga orang masing-masing berinsial Samsul,Asan dan Yani di Jalan Lintas Sumatera Tanah Datar Asahan Sumut, Selasa (24/3/2020) atas kasus narkoba.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, penangkapan itu sesuai informasi yang diterima bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Tanjungbalai ke Medan.

Ketika etika Syamsul melintas dengan menggunakan mobil dilakukan penggeledahan oleh team BNN dan didalam mobil ditemukan 20 bungkus(kl 20 kg)narkoba jenis sabu.

Kemudian team juga menangkap Asan dan Yani sebagai pemesan narkoba.

Arman mengatakan, melalui pengembangan yang dilakukan oleh team BNN dan Bea cukai, Selasa (24/03/20) hari ini, telah menangkap 2 tersangk atas kepemilikan narkoba jenis sabhu dan tersangka Mahyudi dan Syahril
di Ukee Rubek Barat, Aceh Utara dengan barang bukti 12 bungkus( kl 12 kg) narkoba jenis sabu yang di sembunyikan dengan cara ditanam( dikubur) dipekarangan di belakang rumah.

Baca Juga :  Meningkatkan Kesadaran Berlalu lintas, Kapoldasu Pimpin Apel Pasukan Operasi “Keselamatan Toba 2025”

Setelah dilakukan penggalian, ditemukan drum minyak berwarna biru yang berisi 12 bks narkoba yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan diserah terimakan ditengah laut dan dibawa/diselundupkan ke pelabuhan tikus yang banyak terdapat di pantai Timur Sumatera.

Rencananya narkoba akan diedarkan ke wilayah Aceh,Sumut dan Jakarta.

Saat ini tersangka dan BB diamankan di kantor BNN dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.(SB/01)

-->