Miliki 386 Butir Pil Extasy dan Sabu, Sitompul Digiring ke Polres Asahan

sentralberita~Kisaran~Sunandar Sitompul,(44) harus merasakan dinginnya udara sel tahanan Polres Asahan. Pasalnya dari tangan pria yang tinggal di Dusun IX Desa Tanjung Balai,Asahan ini petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti 386 butir pil Extasy serta sabu-sabu.

Pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan petugas saat berada di Simpang Pasar II Dusun II Desa Air Joman ,Kecamatan Air Joman,Jumat (20/3/2020) sekitar Pukul 16.00 sore.

Terungkap kasus tersebut, menurut Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto,SIk melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan berawal saat Team Opsnal unit II melakukan Under Cover dengan cara memesan Pil Exyacy dari seorang pria berinial ARF yang merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di LP.Pulo Simardan Tanjung Balai.

Baca Juga :   Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sebut Pemuda Jadi Aset Penting Pembangunan Indonesia Emas Tahun 2045

“Setelah disepakati team Opsnal langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Sunandar Sitompul dan barang buktinya dan dari pengakuan pelaku mengaku kalau dirinya di utus ARF untuk mengantarkan pesanan tersebut dengan imbalan Rp.2 juta .”Ujar Antony.

Lebih jauh Antony Tarigan menjelaskan,saat diamankan dari tangan pekaku pihaknya mengamankan barang bukti 1 plastik asoy warna hitam yang dibalut lakban warna coklat yang berisi 2 bungkus besar Narkotika

jenis Pil Extacy Merk Boom warna biru sebanyak 386 butir,1 plastik asoy warna hitam dibalut lakban warna coklat berisi 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika Sabu dengan berat Bruto 15,17 Gram serta 1 Unit Sp Motor Hondbarkotikaa Beat warna putih Les biru Tanpa plat.(SB/ZA).

Baca Juga :  Diharapkan Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Terdaftar JKN dan Skrining Kesehatan, Jangan Terulang Seperti Pemilu 2019 Banyak Meninggal dan Sakit
-->