Pelayanan Langsung Stop, WP Tetap Lapor Pajak Via E-Filing

Seorang petugas keamanan melakukan
desinfektan terhadap kiriman pos/paket guna mencegah virus Corona (Covid-19) di Kantor Pajak Jalan Sukamulia Medan Rabu (18/3/2020).

sentralberita| Kantor Pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) seluruh Indonesia tidak melayani pelayanan langsung ke wajib pajak (WP) pada 16 Maret – 5 April 2020 sebagai upaya pencegahan virus Corona (Covid-19), namun tetap melakukan pembayaran dan pelaporan pajak melalui E-Filing.

“Semoga kondisi penghentian layanan langsung, tetap akan meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP,” kata Bismar Fahlerie, Kabid P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I kepada wartawan di Medan Rabu. (18/3/2020).

Bismar juga memaparkan kumpulan tutorial memenuhi kewajiban pajak :

  1. Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Melalui E-Filing http://bit.ly/tutorial_efiling_1770ss
  2. Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui e-Filinghttp://bit.ly/tutorial_efiling_1770s
  3. Tutorial Pengisian SPT 1770 S Menggunakan E-FORM
    http://bit.ly/tutorial_eform_1770s
  4. Tutorial Pengisian SPT 1770 Menggunakan E-FORM http://bit.ly/tutorial_eform_1770
  5. Tutorial Pendaftaran NPWP Secara Online
    http://bit.ly/tutorial_daftar_NPWP
  6. Gini Ini Caranya Bayar Pajak Online pake eBilling http://bit.ly/tutorial_ebilling
  7. Lupa password DJP Online nih, Gimana ya?
    http://bit.ly/tutorial_lupa_password
  8. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Online http://bit.ly/tutorial_spt23_online
  9. Cara Buat Bukti Potong (e-BuPot PPh Pasal 23/26 http://bit.ly/tutorial_ebupot23

Bismar menyebut antisipasi virus Corona terus dilakukan di lingkungan Kantor Pajak termasuk absen finger yang tidak boleh karena menggunakan jempol.

Paket dan kiriman pos juga dilakukan desinfektan guna mencegah virus Corona yang menghantui dunia itu.

Baca Juga :  Mengubah Wajah Bisnis Keluarga: Transformasi Melalui IPO

“Tempat pelayanan Terpadu di Kantor Pelayanan Pajak jadi sepi,” ungkapnya.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun
dengan pembatasan tertentu.

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019,

maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak (WP) diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Persatuan Tarbiyah Islamiyah Sebut Nikson Nababan Tokoh Pluralis Pemimpin Harapan Masyarakat Majukan Sumut

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online,

seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id,
Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi

EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan

Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing. (Wie)

-->