Karir Evi Novida Ginting Berakhir, DKPP Putuskan Pelanggaran Kode Etik

sentralberita|Jakarta~Karir Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya terhenti setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecatnya dalam persidangan yang digelar di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Dalam putusannya, DKPP menyatakan mantan Ketua KPU Sumatera Utara itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ucap Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP.
Salinan putusan DKP dalam persidangan yang digelar di Jakarta/foto : ist
Tidak hanya memecat Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI.
Kemudian, peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.
Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” tegas Muhammad.(SB/01/os)
Pingback: Is Monixbet borg verplicht bij elke storting?