Unsur Forkopimda Langkat Sikapi Penyebaran Covid-19, Diantaranya Sekolah Diliburkan Hingga 30 Maret

sentralberita|Medan~Menyikapi Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Unsur Forkopimda Kabupaten Langkat bersama dengan jajaran SKPD dan Camat Se. Kab. Langkat, Selasa (17/3/2020) melaksanakan Rapat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat Jl. T. Amir Hamzah Stabat Kab. Langkat.
Bupati Langkat menyampaikan pertemuan yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari keputusan pemerintahan pusat Perihal Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan atas adanya penyeberan Virus Corona (Covid 19) yang telah menyeber keseluruh negara termasuk Indonesia.
Bupati juga menyampaikan, kegiatan belajar mengajar mulai tanggal 18 Maret 2020 akan diliburkan sampai dengan tanggal 30 Maret 2020.
Guna mengantisipasi penyeberan Virus Corona diharapakan kepada seluruhnya masyarakat Kabupaten Langkat dapat menjaga diri dari kebersihan dan tetap menjaga kesehatan dengan rutin berolah raga dan disertai dengan pola makanan bergizi.
Disamping itu Dinas Tenaga Kerja Kab. Langkat untuk dapat memperhatikan setiap warga terutama warga lokal yang baru pulang dari luar negeri ke Kab. Langkat maupun warga interlokal yang datang ke Wilayah Kab. Langkat
Sekda menyampaikan, telah melayangkan surat edaran tindak lanjut Presiden RI dengan membentuk sesuai protapnya untuk kerja satuan sehingga perlu diharapkan nantinya adanya sumbang saran dari pihak – pihak terkait.
Penyeberan Virus Corona (Covid 19), katanya, Pemkab Langkat dalam hal ini Dinas Kesehatan Kab. Langkat sudah melakukan langkah – langkah untuk pencegahan penyeberan Virus Corono (Covid 19).
Terdapat sebanyak 9 (sembilan) orang warga Kab. Langkat yang tergabung dalam jemaah tabligh baru pulang Malaysia pada tanggal 15 Maret 2020 dan saat ini masih berada di RS. Adam Malik Medan dalam rangka Isolasi / pengawasan.
Bupati Langkat telah mengeluarkan surat edaran No. 440 – 579 / Dinskes / 2020 tentang Peningkatan kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid 19) di Kab. Langkat.
Paparan dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Langkat menyampaikan langkah – langkah yang telah dilakukan dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19) adalah sebagai berikut :
Sosialisasi pencegahan Virus Corona (Covid 19) telah dilaksanakan pada beberapa kantor instansi pemerintahan diantaranya Polres Langkat sekolah – sekolah yang ada di Kab. Langkat.
Melakukan pemantauan kepada pekerja asing yang bekerja di PLTU Pangkalan s Susu Kab. Langkat serta membuat posko penerima pengaduan
tentang penyeberan virus Corona (Covid 19) yang ada di Dinas Kesehatan Kab. Langkat dan untuk rujukan awal terdapat pada Puskesmas yang ada di tiap Kecamatan Se. Kab. Langkat
Surat rujukan Virus Corona diantaranya berada di Rumah sakit Pertamina, Rumah sakit Pkl. Berandan, Rumah sakit Putri Bidadari, Rumah sakit Delia dan Rumaj sakit umum Tanjung pura dan Memasang spanduk tentang Virus Corona (Covid 19),
Masukan dan arahan dari Dandim 0203 Langkat menyampaikan bahwa diketahui untuk Wilayah Kab. Langkat belum ada terpapar Virus Corona (Covid 19) dan
diharapkan Dinas Kesehatan Kab. Langkah dapat benar – benar menjelaskan kepada masyarakat tentang Virus Corona ( Covid 19) dan dalam sosialisasi nantinya
Perlu melibatkan personil Babinsa yang ada di Desa – Desa sehingga masyarakat mengetahui tentang penyebaran virus Corona.
Kapolres Langkat menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan,Dinas Kesehatan Kab. Langkat dapat menjelaskan keberadaan posko yang jelas keberadaannya, sehingga masyarakat dapat
mengetahui kemana mereka akan mengadu apabila ada dari salah satu warga yang memiliki gejala dari Virus Corona ( Covid 19) dan memerdayakan personil TNI / Polri dalam pelibatan posko yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Langkat
Dinas Kesehatan supaya melakukan Penyemprotan Desin Fektan ke instansi Pemerintah TNI/ Polri dan sekolah – sekolah.
Kepala BNPBD Kab. Langkat Iwan Syahri menyampaikan akan mandata seluruh individu yang ada di Kab. Langkat dengan kelibatan petugas dan
tetap selalu berkoordinasi dengan pihak TNI / Polri, namun tetap akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Apabila ada masyarakat yang terpapar virus Corona, maka akan kita rujukan ke RS yang telah ditentukan.
Ketua MUI Kab. Langkat intinya mengharapkan agar Pemkab Langkat dapat membuat surat edaran tentang penyeberan virus Corona dari sisi agama
FKUB Kab. Langkat yang intinya jangan pernah ada pernyataan dari Pemkab Langkat untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah di mesjid terutama pada sholat Jumat.
Rapat di pimpin oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan dihadiri Dandim 0203/Lkt Letkol Inf Bachtiar Susanto, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK,Sekda Dr. H. Indra Salahudin.M.Kes ,
Kejari diwakil Kasubagbin M Alfrianfi Hakim, SH, Ketua Pengadilan Negeri M Alprianvi Hakim, Ketua MUI , Para Asisten Bupati , PJU Polres
,SKPD Staf ahli Bupati, Kasatpol PP Kakan Kesbangpol Linmas , Kakan Kemenag , Kepala BNPBD , Para Camat Se – Kab. Langkat, Kepala BNN diwakili Kasi Pencagahan Drs. Suwarno, M.Pd,Paur Kes Bag Sumda Polres , FKUB (SB/01)