Ngurus Pencetakan KTP Cukup Resi & KK, Jangan Dipersulit

sentralberita|Deli Serdang~ Kabid KTP Disdukcapil Deli Serdang, Kaloko mengatakan, untuk mengurus pencetakan KTP, hanya memerlukan Resi dan Kartu Keluarga.

Dikatakannya, warga tidak boleh dipersulit terkait administrasi kependudukan dengan tambahan syarat.

“Tidak perlu itu PBB, apalagi surat dari kepala desa.

Terkait pencetakan E KTP, yang penting dia sudah rekam. Nah, kalau mau cetak, Resi dan KK saja,” ujar Kaloko, Senin (16/3/2020).

Ketika dijelaskan terkait adanya syarat di Kecamatan Percut untuk pencetakan E KTP, ditambah syarat PBB dan Surat Kepala Desa, Kaloko langsung menepis. 

“Tidak, tidak perlu itu,” katanya. 

Sementara itu, Camat Percut Sei Tuan, Khairul saat mengatakan, untuk menghindari pemalsuan dokumen kependudukan mereka buat persyaratan tersebut

“Kalau persyaratan kan harus dipenuhi, menghindari pemalsuan dokumen kependudukan. PBB kan bagian dari kebijakan untuk menyadarkan masyarakat membayar PBB,”ujarnya.

Sebelumnya, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, yang enggan disebutkan namanya, bercerita ia merasa dipersulit saat hendak melakukan pencetakan E-KTP. 

Baca Juga :  Waspadai Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

Saat berhubungan dengan Kepala Desa, ia disuruh langsung melakukan pencetakan ke Kantor Disdukcapil di Lubuk Pakam. Namun, saat itu Kepala Desa mengatakan, pencetakan E KTP bisa diurus Kepala Desa sendiri, namun per KTP nya dikenakan biaya. 

“Kepala Desanya minta biaya per KTP. Tapi, kalau mau gratis, urus saja sendiri ke Disdukcapil, tinggal bawa aja Resinya, begitu kata Kepala Desanya,” ujar warga tersebut. 

Saat pergi ke Kantor Disdukcapil Deli Serdang, ia pun tidak mendapatkan pelayanan. Sebab, di Kantor Disdukcapil Deli Serdang, tidak dibuka loket untuk pencetakan E-KTP. 

“Kami gak ada blangko. Makanya gak buka loket. Ngurusnya di Kecamatan saja,” ujar pegawai tersebut.

Pegawai Disdukcapil Deli Serdang mengatakan, semua pencetakan E KTP saat ini dilakukan di Kecamatan masing-masing. 

Lantas, warga tersebut pun harus pulang dengan tangan kosong, walau telah menempuh jarak yang cukup jauh, dari daerah Percut Sei Tuan ke Lubuk Pakam. 

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Pancurbatu Apresiasi Kapolda Sumut Tangkap Godol

Keesokan harinya, warga tersebut beranjak ke Kantor Kecamatan Percut Sei Tuan. Lagi-lagi, ia merasa dipersulit. Sebab, di Kantor Kecamatan tertulis, jika mau melakukan pencetakan E KTP, warga harus menyiapkan beberapa syarat, yakni Foto Copy Resi, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy PBB dan Surat Pengantar Dari Kepala Desa.

Ia pun merasa kecewa. Sebab, pengurusan E KTP sangat sulit baginya. Ia merasa “dibola-bolai,”

Disdukcapil, Desa dan Kecamatan seakan lempar bola dalam pencetakan E KTP. 

“Ini dilempar sana pempar sini, dibola-bolai. Kayak sekongkol mereka, biar kita kasi uang. Jadi gitu asumsi saya. Untuk ngurus bagus aja kok susah.

Ada pula starat PBB, gimana orang yang ngontrak? Harus bawa PBB? Uda gak betul ini,”ucapnya dengan nada kekecewaan. (SB/01/rel)

-->