Penahanan Aktifis PMII Disesalkan

sentralberita|Medan~Penetapan tersangka atas aktifis Anti Korupsi Ahmad Rezky Hasibuan (29) yang saat ini Rutan Tanjung Gusta disesalkan oleh Tim Kuasa Hukum.

Ahmad Rezki Hasibuan merupakan seorang aktifis Pegiat Anti Korupsi dan Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menjadi tersangka dalam pasal 27 (3) Undang – Undang No 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang – Undang 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“ Ya benar, tim kuasa hukum saudara Ahmad Rezky Hasibuan telah mempelajari kronologi dan duduk perkaranya.

Kita menyesalkan penetapan tersangka kepada Ahmad Rezky Hasibuan (foto), ” ujar Kamal Pane kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Ahmad Rezki Hasibuan awalnya demo kasus korupsi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta tanggal 24 Juni 2019 yang lalu, namun dalam orasi demo tersebut, ada kata – kata yang dianggap pelapor dapat menyinggung pribadi / seseorang dan tersiar di media sosial facebook” Ujar Kamal Pane.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Ungkap 4.812 Kasus Kejahatan Pidana Umum dan 548 Narkoba Selama Tahun 2024

Menurut kamal, kliennya Ahmad Rezky Hasibuan bersama rekannya yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan Padang Lawas (SP3 Palas) pada tanggal 24 Juni 2019 melakukan aksi demonstrasi di Halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam aksi tersebut, Ahmad Rezky Hasibuan, sempat berorasi yang pada intinya menyuarakan pemberatasan korupsi di Kabupaten Padang Lawas.

Tim Penasehat Hukum Ahmad Rezky Hasibuan terdiri dari Kamaluddin Pane SH, MH, Ranto Sibarani SH, Josua Fernandus Rumahorbo SH, Gumilar Aditya Nugroho SH, Yudhi Syahputra Sibarani SH, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengajukan prapradilan.

Ahmad Rezky Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara berdasarkan surat S.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus.

Baca Juga :  Jelang Pilkada serentak 2024: Satgas OMP Toba berikan Pengamanan Ketat di KPU dan Bawaslu

“Idealnya, yang menjadi fokus perhatian adalah tuntutan pemberantasan korupsinya, dan penetapan pidana ITE terhadap saudara Ahmad Rezky Hasibuan dapat melemahkan semangat kaum muda memberantas korupsi, Insya Allah kita mengajukan Praperadilan” terang Kamal Pane.(SB/01)

-->