Kajari Apresiasi Polrestabes Medan Dalam Penyidikan Pembunuhan Hakim PN Medan

sentralberita|Medan~Kajari Dwi Setyo mengapresiasi Kapolres J Iris dalam menangani kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Menurut Dwi Setyo pihak Polres cepat dan tanggap dalam melakukan penyidikan. 

“Kejaksaan Negeri Medan sangat mengapresiasi Polrestabes Medan Dalam menyelidiki kasus ini, dimana kasus ini sangat cepat dan tanggap dalam melakukan penyidikan,” ucap Dwi Setyo dihalaman Kejari Medan, Selasa(10/3/2020).

Sebelumnya, polisi menyerahkan berkas ke kejaksaan, ia mengatakan berkas sudah sangat lengkap. 

“Jadi waktu polisi kasih kami berkasnya, kami periksa dan ternyata sudah sangat lengkap,” ujarnya. 

Menurutnya, agenda pada hari ini adalah penyerahan terdakwa dan barang bukti dari pihak polisi. 

Kapolres yang hadir  juga mengatakan bahwa akan tetap berkordinasi dengan pihak Pengadilan dan pihak kejaksaan dalam pengamanan sidang pembunuhan Hakim.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polrestabes Medan Gerebek 2 Sarang Narkoba

“Ya kita tetap berkordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan agar tetap terciptanya keamanan dalam persidangan,” ujar Iris

Diketahui sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan seorang Hakim PN Medan, Jamaluddin.

Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum yang merupakan istri korban. Selasa (7/1/2020).

Kemudian, kedua penjagal yakni M Jefri Pratama warga Jalan Selam, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya.

Diketahui salah satu eksekutor pembunuhan bernama Jefri merupakan kekasih gelap istri korban.

Baca Juga :  Perampok Sadis Terhadap  Pengemudi Taksi Online Ditangkap Jajaran Reskrim Polrestabes Medan

Mereka selanjutnya merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.(SB/FS )

-->