Terselematkan 236.200 Masyarakat, Poldasu Ungkap 22,52 Kg Sabu, 11.000 Ektasy

sentralberita|Medan~Ditres Narkoba Poldasu selama Januari 2020 hingga 08 Maret 2020 berhasil mengungkap lebih kurang 22,52 Kg sabu dan 11.000 ektasy, demikian disampaikan Kapoldasu Martuani Sormin dalam konfrensi pers, Senin (9/3/2020) di RS Bhayakara Medan.
Narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 22,52 Kg, kata kapoldasu dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 225.200 Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.
Narkotika golongan I jenis Pil Ecstasy seberat lebih kurang 11.000 dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 11.000 Orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna.
“Total keseluruhan masyarakat yang diselamatkan sebanyak 236.200 orang,”ujar Kapoldasu.
Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekira pukul 12.56 Wib di Jalan Lintas Barat Lopian Badiri Kec. Badiri Kab. Tapteng, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama RIDWAN TOHA SINAGA Als. DUAN (Inisial RTS Als. DN)
dan dapat disita barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 1.000 (seribu) gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
Memasukkan Narkotika Jenis sabu seberat lebih kurang 1.000 (seribu) gram ke dalam tas ransel.
Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka RIDWAN TOHA SINAGA Als. DUAN (Inisial RTS Als. DN) diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis sabu di Labuhan Batu.
Dari hasil keterangan tersangka RIDWAN TOHA SINAGA Als. DUAN (Inisial RTS AlsDN) dan analisa kasus dilakukan pengembangan oleh Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut,
Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 15.00 wib di Dusun I Desa Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labuhan Batu Utara dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang bernama FERI AGUS JAYA NAINGGOLAN Als. FERI (FAJN Als. FI ) dan dapat disita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 4.740,5 (empat ribu tujuh ratus empat puluh koma lima) gram.
Memasukkan Narkotika Jenis sabu seberat lebih kurang 4.740,5 (empat ribu tujuh ratus empat puluh koma lima) gram ke dalam kardus.
Jaringan Malaysia- Aceh- Medan
Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 13.25 Wib di Jalan Ir. H. Juanda Kel. Suka Damai Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya di kamar Hotel No. 252 Pardede Internasional, melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MUHAJIR (Inisial MR) dan MUAMMAR JUANDA (Inisial MJ)
kemudian disita barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 2.940 (dua ribu sembilan ratus empat puluh) gram
kemudian dilakukan pengggeledahan dirumah tersangka MUHAJIR (Inisial MR) di Jalan Kelambir V Gg. Abidin Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia Kota Medan dan dapat disita barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat lebih kurang 3.844 (tiga ribu delapan ratus empat puluh empat) gram dan Narkotika Jenis Pil Ecstasy
sebanyak 11.000 (sebelas ribu) butir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
Memasukkan Narkotika Jenis sabu seberat lebih kurang 6.784 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh empat) gram ke dalam tas dan memasukkan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 11.000 (sebelas ribu) butir kedalam koper.
Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka MUHAJIR (Inisial MR) dan MUAMMAR JUANDA (Inisial MJ) diperoleh keterangan bahwa ada 1 orang laki-laki yang membawa Narkotika Jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Dari hasil keterangan tersangka MUHAJIR (Inisial MR) dan MUAMMAR JUANDA (Inisial MJ) dilakukan pengembangan oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut,
pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Sisingamangaraja Kel. Teladan barat Kec. Medan Kota Kota Medan tepatnya di cafe
Bang AM dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama SYARIFUDDIN Als. ADIN (SF Als. AN) dan dapat disita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 5.000 (lima ribu) gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
Memasukkan Narkotika Jenis sabu seberat lebih kurang 5.000 (lima ribu) gram ke dalam plastik warna biru dan dilakban warna coklat.
Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka SYARIFUDDIN Als. ADIN (SF Als. AN) diperoleh keterangan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang membawa Narkotika Jenis sabu di Jalan Abdul Haris Nasution Medan.
Dari hasil keterangan tersangka SYARIFUDDIN Als. ADIN (SF Als. AN) dilakukan pengembangan oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 12.50 Wib di Jalan Abdul Haris Nasution Kota Medan,
Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama ZULKIFLI (Inisial ZI) dan MUHAMMAD YENDRA (Inisial MY) kemduian dilakukan
penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paperback berisikan 5 (lima) bungkus kemasan teh cina warna hijau merk GUAN YIN WANG berisikan narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat lebih kurang 5 (lima) Kg.
Dari hasil keterangan ZULKIFLI bahwa yang menerima Narkotika Jenis sabu tersebut temannya yang bernama HENDRIK di Jalan Sei Mencirim Medan.
Kemudian ZULKIFLI dibawa pengembangan untuk menunjukan rumah HENDRIK (DPO) di Jalan Sei Mencirim Medan sewaktu hendak menunjukkan rumah HENDRIK,
tersangka ZULKIFLI melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri lalu diberi tembakan peringatan keudara 3 kali dan tidak dihiraukan
sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ZULKIFLI (Inisial ZI) kemudian ZULKIFLI (Inisial ZI) dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, ZULKIFLI (Inisial ZI) meninggal dunia.
Memasukkan Narkotika Jenis Sabu seberat lebih kurang 5 (lima) Kg ke dalam 1 (satu) bungkus paperback.
Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (SB/01)