OPD dan Camat Se-Asahan Tandatangani Perjanjian Kinerja

sentralberita|Kisaran~Dalam rangka pencapaian target kinerja pencapaian yang telah disepakati dalam perjanjian kinerja seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan seluruh kegiatan-kegiatan yang beroientasi pada pencapaian target indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan.

Adapun beberapa indikator kinerja penting yang perlu menjadi perhatian penting antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pelayanan Publik,penuntasan kawasan pemukiman kumuh serta peningkatan kesempatan kerja.

Hal itu ditegaskan Bupati Asahan H.Surya,Bsc dalam bimbingan dan arahannya di acara Penandatanganan Secara Kolektif Perjanjian Kinerja (PK) OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan,Senin (9/3/2020).

Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) secata kolektif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja.

Baca Juga :  Masa Arus Mudik Lebaran 2024, Polres Tanah Karo Periksa Urine Supir AKDP

Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH dalam laporannya dihadapan Bupati Asahan, OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan komintmen Kepala OPD dan Camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

Selanjutnya sebagai dasar penilaian kebersihan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja Kepala SKPD dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pengawai.

Zainal juga melaporkan bahwa peserta dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepala OPD berjumlah 33 orang dan Camat berjumlah 25 orang.

Baca Juga :  Kadishub Sumut Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum untuk Mudik Nataru, Hindari Naik Motor

“Perjanjian Kinerja (PK) OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan Tahun 2020 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia paling lambat tanggal 31 Maret 2020.”Ujar Zainal.

Diakhir kegiatan Bupati Asahan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) bersama dengan seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan.(SB/ZA)

-->