PD AIJ Diminta Lengkapi Perizinan

sentralberita|Medan~Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS minta Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) harus melengkapi seluruh perizinan dalam pembangunan Hotel Grand Central di Jl Merak Jingga, Kel Kesawan, Kec Medan Barat.
“PD AIJ jangan berlindung di belakang Gubsu lantas tidak mengindahkan ketentuan pendirian Hotel. Saya yakin Edy Rahmayadi tidak akan mentolelir tindakan yang melanggar hukum,” tegas Hendra DS kepada wartawan, Jumat (6/3/2020) menyikapi pembangunan Hotel Grand Central.
Sebagaimana diketahui, Komisi IV DPRD Medan telah menerbitkan rekomendasi agar bangunan Hotel Grand Central distanvaskan. Namun hingga kemaren pihak PD AIJ tetap saja melanjutkan pengerjaan kendati belum mengantongi izin revisi.
Kepada pihak pengembang, pihak DPRD Medan juga minta supaya pihak PD AIJ dapat membongkar sendiri kanopi yang mencolok hingga ke badan jalan. Pembuatan kanopi dinilai telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Bukan itu saja sebut Hendra, bahkan jumlah lantai yang diberi izin hanya 9 lantai namun pelaksanaan dilapangan dibangun hingga 13 lantai tanpa izin.
“Itu kan sangat berbahaya dan melanggar kekuatan kontruksi yang dikuatirkan seketika roboh,” papar Hendra.
Belum lagi tempat parkir yang tidak memadai. Sepatutnya, pihak pengembang harus terlebih dulu mengurus izin AMDAL lalu lintas, maka dapat menyediakan arena parkir yang memadai.
“Jangan nanti setelah Hotel beroperasi menimbulkan kemacetan yang akan mengganggu kepentingan umum khususnya pengguna jalan,” ujar Hendra.
Selain itu menurut Hendra, ketentuan ruang terbuka hijau juga harus dipenuhi. “RTH merupakan ketentuan UU yang harus dipenuhi,” tambah Hendra asal politisi Hanura itu.
Untuk itu, Hendra mendesak agar Pemko melakukan tindakan tegas menjalankan aturan yang berlaku. Kepada Gubsu, Hendra juga berharap dapat mengingatkan badan pengawas PD AIJ supaya mengikuti prosedur yang berlaku di Kota Medan.
Sebelumnya, menurut Kabid pengendalian perizinan Dinas PKPPR Kota Medan Ahmad Cahyadi, untuk bangunan Hotel diterbitkan hanya 9 lantai namun pembangunan dilapangan sudah 13 lantai. Begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi.
Diketahui, bahwa lahan Hotel Grand Cetral merupakan milik Pempropsu yang di BOT kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun.
(SB/01)