Putri Palar Aniaya Rahma Diduga Karena Cemburu

sentralberita|Medan ~Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Rahma Dhea Saraswara yang dilakukan oleh putri mantan anggota DPRD Sumut  Partai Demokrat Palar Nainggolan,  Rika Rosario Nainggolan (31) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra V, Rabu (4/3).

Dalam sidang kesaksian hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga menghadirkan empat orang saksi diantaranya, Rahma Dhea Saraswara, mantan suami terdakwa Dedy Manihar  Matondang, Orlando Siahaan, dan
Boby Erdian. 

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo langsung mencerca asal mula terjadi peristiwa penganiayaan yang terjadi di Cafee dan Bar Shoot The Traders yang terletak di jalan Sudirman Medan.

“Coba anda jelaskan awal peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap anda,” tanya hakim kepada saksi korban Rahma Dhea Saraswara. 

Baca Juga :  14 WBP Lapas Kelas II Panyabungan Terima Remisi Natal

Mendengar pertanyaan majelis, saksi korban Rahma Dhea Saraswara menuturkan secara perlahan tragedi yang menimpa dirinya.

“Saya sampai di shoot, ketika ketemu pak Dedy (mantan suami terdakwa) langsung saya pukul pundak pak Dedy dan saya tidak kenal kepada terdakwa.

Saya langsung didatangi dan ditanya sama terdakwa, kamu siapa, karena gak mau cekcok, saya keluar keparkiran dan dikejar terdakwa. Saya masuk kedalam mobil, namun terdakwa menarik saya, terus wajah saya langsung di pukul,di tendang dan di jambak,” ungkap korban

Mendengar penjelasan saksi korban, majelis bertanya kepada saksi apa alasannya terdakwa menganiaya saksi korban. Akan tetapi saksi korba tidak mengetahui apalasan terdakwa menganiaya dirinya.

Karena korban tidak mengetahui motif terdakwa, membuat Majelis berlogika bahwa terdakwa cemburu dengan saksi korban yang menyapa mantan suaminya. 

Baca Juga :  Operasional Jalur Medan-Berastagi Dibuka Besok, Waspada Penutupan Jika Cuaca Buruk

“Dia (saksi Dedy) itukan mantan suaminya, mungkin karena dia (terdakwa) masih cinta dan melihat anda seperti itu sama mantan suaminya mangkanya dia seperti itu,” logika hakim.

Dilain sisi, mantan suami terdakwa, saksi Dedy Manihar Matondang yang melihat langsung peristiwa penganiayaan tersebut menjelaskan bahwa dirinya, kesulitan untuk melerai penganiayaan tersebut. 

“Saya kaget karna korban tiba-tiba datang dan terdakwa marah-marah, mencaci maki, dan saksi keluar dan dikejar terdakwa. Dan dihadang sama terdakwa. Saya kesulittan melerainya karna keduanya wanita,” ucap mantan suami terdakwa. 

Demikian, usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. “Sidang ditunda sampai minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa,” tutup hakim.(SB/FS )

-->