Jual Rokok Tanpa Cukai Masykur Ridwan Dituntut 2 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~ Masykur Ridwan (37) terdakwa penjual rokok tanpa cukai dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/3).

Terdakwa Masykur Ridwan Saat mendengarkan Tuntutan JPU,Selasa (3/3/2020)

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Masykur Ridwan dengan hukuman 2 tahun penjara,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Setyo Jumagi Akhirno.

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar denda Rp44 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Dalam nota tuntutan jaksa, terdakwa yang merupakan warga Jln Jenderal Gatot Subroto Gang Masjid, Kampung Lalang, Kec Medan Sunggal ini terbukti bersalah melanggar Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga :  Trauma Healing Polda Sumut di Desa Patumbak Kampung untuk Korban Banjir

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti memiliki dan memasarkan produk rokok luar negeri yang tidak mencantumkan cukai atau Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT).

Adapun jenis rokok yang dimaksud yakni merk W One sebanyak 2 karton, 1 slop rokok merk Seven Star, 8 slop rokok merk Esse Change, 11 slop rokok merk Marlboro, 1 slop rokok merk Leader, 5 slop rokok merk Benson & Hedges, 15 slop rokok merk L&M, 9 slop rokok merk Manchester, 4 slop rokok merk 555, 3  slop rokok merk Dunhill, tanpa dilekati pita cukai.

Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara pemesanan kepada beberapa orang diantaranya Hendrou, Herlina, Ismail, Edward, Riki (DPO).

Satu diantaranya ditemukan adanya bukti pemesanan dan pembayaran atas pemesanan rokok merk W One tersebut merupakan pesanan Shafrizal (DPO). 

Baca Juga :  Tim Gabungan TNI-Polri Kembali Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Binjai

“Sedangkan untuk pengadaan rokok terdakwa memesannya kepada Hendrou (belum tertangkap) yang pengiriman barang tersebut melalui ekspedisi ALS dari Kota Pekanbaru,” beber jaksa.

Dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per karton rokok.

Dari keterangan kedua saksi Bambang Sulaiman dan saksi Jona Galatians Pandiangan dari petugas Bea Cukai, juga menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan.

“Karena saat melakukan penggeledahan menemukan rokok luar negeri tanpa cukai di ruko milik terdakwa,” kata jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. ( AFS )

-->