Fraksi Gerindra Dorong Pemprovsu Sediakan Pengolahan Limbah

sentralberita~Medan~Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut mendorong Pemprovsu segera menyediakan pengolahan limbah khususnya limbah B3 ( Bahan Beracun dan Berbahaya) di Sumut, karena perusahaan industri di daerah ini cukup banyak.

“Kita belum memiliki pengolahan limbah yang benar-benar refresentatif dan sesuai aturan Kementrian Lingkungan Hidup, sehingga dewan perlu mendorong Pemprovsu agar menyediakannya,” ujar Ketua FPGerindra Ari Wibowo SH kepada wartawan, kemarin melalui telepon seluler dari Jakarta.

Dia menyebutkan, perusahaan industri di Sumut cukup banyak, tapi belum semua yang memiliki IPL (Instalasi Pengolahan Limbah), karena biaya untuk pembuatan IPL cukup besar, sehingga tidak jarang industri-industri membuang limbah secara siluman.

“Untuk limbah biasa saja, perusahaan-perusahaan industri belum punya, apalagi untuk limbah B3, dipastikan tidak ada, karena Sumut belum punya tempat pemusnahan limbah B3, sehingga banyak perusahaan industri terpaksa menyewa transpoter guna mengirim limbah B3 ke luar Sumut,” ujarnya.

Baca Juga :  Persyaratan Bacalon Tidak Sah, Kalau Menang Pilkada Dipastikan Tak  Dapat Dilantik

Pada saat DPRD Sumut periode 2014-2019, lanjut Ari Wibowo, sudah dibentuk pansus telah merekomendasikan dua perda yaitu tenyang LHIUP ( Lingkungan Hidup dan Izin Usaha Perusahaan) dan perda sampah.

Pembentukan kedua Perda tersebut sangat penting untuk mendukung pertumbuhan sektor industri yang diimbangi dengan pengendalian lingkungan hidup di Sumut.

Untuk limbah B3, lanjut anggota komisi D DPRD Sumut, Pansus meminta Pemprovsu segera membangun pusat pengolahan/pemusnahan limbah terkontaminasi B3, dengan mengajukan bantuan dana pusat atau menjalin kerjasama dengan asosiasi atau perusahaan penghasil limbah yang ada di Sumut, maupun membuka peluang bagi investor/pihak swasta.

Selama ini, katanya lagi, Sumut belum memiliki tempat pengolahan limbah B3 sehingga semua limbah yang dihasilkan industri di Sumut harus dikirim ke beberapa tempat pengolahan di provinsi lain.

Baca Juga :  Himpaudi Kecamatan Air Putih Sabet Juara 2

Seperti PT Prasadha Pamunah Limbah Indonesia di Cileungsi, PT Pengolahan Limbah Industri di Bekasi, PT Putra Restu Ibu Abadi di Mojokerto dan PT Tenang Jaya Sejahtera di Kerawang Barat.

Tanpa fasilitas/infrastruktur pengolah limbah B3, tambahnya, Sumut tidak mungkin terapkan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk mengolahnya sebelum dibuang ke lingkungan,” ujarnya.(SB/mal )

-->