Dilayani Melalui Mobil Keliling, Tahun 2020 Masyarakat Tidak Punya KTP di Batubara Tuntas

sentralberita|Medan~Bupati Kabupaten Batu Bara Ir. H. Zahir M. AP yang Juga Ketua DPC Partai PDI Perjuangan menegaskan, masyarakat Kabupaten Batu Bara yang belum Punya KTP, akan diserahkan kepada setiap anggota masyarakat yang telah foto Rekam,sehingga masalah kepemilikan KTP akan tuntas di tahun 2020 untuk masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Hal tersebut di Sampaikan Zahir, usai bertemu dengan Sekretaris Direktur Jendral Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Ir. I Gede Suratha MMA di Kantor nya Jl. Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu 04/03.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, masalah kepemilikan KTP bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara telah lama di dambakan, ia Selaku Bupati tahun pertama bertugas baru mengetahui jika di tahun 2020 ini, sebagiqn besar masyarakatnya belum Punya KTP.

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Minta Bupati dan Walikota Percepat Realisasi Program Tiga Juta Rumah

Karena itu kata Zahir, ia datang ke Direktorat Jenderal Catatan Sipil ini untuk berdiskusi dan mengambil kebijakan percepatan dalam pengadaan KTP di Batu Bara dengan Sesditjen Capil Ir. I. Gede Suratha, MMA.

Zahir yang di dampingi Drs. Syaiful Syafri, MM selaku Ketua TBUPP juga menyampaikan bahwa percepatan pelayanan KTP bagi masyarakat di Batu Bara akan dilayani dengan mobil layanan keliling, yang saat ini unsur stafnya di OPD Catatan Sipil sedang bekerja secara intensif.

Para Camat dan Kepala Desa tegas Zahir sudah mendorong masyarakat untuk foto dan rekam KTP di masing-masing 12 Kantor Camat Kecamatan di wilayah Batu Bara.

Yang tidak bisa hadir di Kantor Camat tegas Zahir harus di layani ke rumah melalui Mobil KTP keliling.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Komitmen Ciptakan Lingkungan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Ses Ditjen Capil Kemendagri Ir I Gede Suratha MMA di dampingi Staf Nya Rusyadi dan Bupati Batu Bara Ir H Zahir M.AP dan Drs Syaiful Syafri MM foto bersama usai mendiskusikan percepatan KTP di Kab Batu Bara.

-->