Tidak Terbukti Bersalah, Bebaskan Mandalasah Turnip dari Tuntutan JPU

sentralberita|Medan~Sidang lanjutan dengan agenda pledoi, terhadap perkara cek Rp1 miliar melibatkan terdakwa Mandalasah Turnip didampingi tiga pengacaranya masing-masing Oktoman Simanjuntak SH MH, Ridin Turnip SH, Jenris Siahaan SH, berguir makin terang.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Irwan Efendi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Randi Tambunan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (02/03), terungkap bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana tuntutan JPU.

Belum lagi tentang keberadaan Jaksa Randi Tambunan, tidak ada namanya dalam dokumen dakwaan dan tuntutan, menjadi pertanyaan besar bagi advokad dari Law Office Oktoman Simanjuntak SH MH & Associates.

“Surat dakwaan No Reg. Perkara: PDM-902/Epp.1/MDN/11/2019 yang dibacakan JPU tidak sah, sebab Randi Tambunan tidak memiliki legal standing atau kapasitas hukum untuk membacakan dan menyidangkan dakwaan,” kata Ridin Turnip saat membacakan pledoi.

Ridin juga mempersoalkan bahwa dakwaan yang dibuat JPU asal-asalan.

“Hal itu terbukti dalam surat dakwaan halaman 4 dinyatakan JPU melalui Surat Keterangan Nomor: 400/480/LB/XII/2018, bahwa Tiram Haloho adalah istri terdakwa, begitu juga Batara Raimon disebutkan sebagai anak kandung terdakwa. Faktanya kedua orang itu bukanlah istri dan anak kandung terdakwa,” sebutnya mengurai dakwaan terkesan asal-asalan.

Ridin juga menyinggung kalau JPU tidak yakin dan ragu-ragu dalam membuat tuntutan.

“Dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana, sementara dalam surat tuntutan, Sdr Mandalasah Turnip hanya dituntut melanggar pasal 378,” ucap Ridin Turnip menjelaskan keragu-raguan tuntutan jaksa dan menegaskan kalau perbuatan tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana, melainkan ranah hukum perdata.

Baca Juga :  Bawa Sabu dari Aceh Tamiang, Sampai di Binjai Diciduk Polisi

Sementara pledoi yang menyinggung fakta-fakta persidangan, dibacakan Jenris Siahaan SH. Setidaknya ada 6 item keterangan saksi korban Juli Ricard Mangasa P Simbolon yang muaranya antara lain bahwa saksi korban tidak mengetahui persis proyek Pembangunan Jembatan Talun Kondot I, antara ayah saksi korban (Hamonangan Simbolon-almarhum) dengan terdakwa Mandalasah Turnip.

“Bahwa saksi korban tidak mengetahui kalau terdakwa telah mentransfer uang sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kepada orang tua saksi korban. Begitu juga korban tidak mengetahui orangtuanya telah diberi uang sebesar Rp650.000.000,” sebut Jenris yang kemudian menjelaskan, bahwa dari tuntutan permintaan uang saksi korban kepada terdakwa senilai Rp1 miliar, terdakwa masih mempunyai kelebihan uang senilai Rp4,65 miliar lagi kepada saksi korban.

Jenris juga menegaskan, bahwasanya tidak ada barang bukti yang membuktikan Alm Hamonangan Simbolon yang merupakan orangtua kandung saksi korban telah mengeluarkan uang senilai Rp1 miliar, untuk pekerjaan pembangunan Jembatan Talun Kondot I By Pas Kota Pematang Siantar.

“Bukti ini sama sekali tidak ada dan tidak pernah diperlihatkan dalam persidagan,” ulasnya.

Baca Juga :  Poldasu  dan Polres Jajaran Lakukan Pemeriksaan Senpi Serentak

Kemudian lagi, sebut Jenris, bahwa JPU dalam sidang perkara selama ini tidak pernah memperlihatkan asli barang bukti yang disita dalam perkara ini.

“Dari 14 barang bukti yang dilampirkan dalam dakwaan dan tuntutan, hingga saat ini tak pernah diperlihatkan dalam persidangan,” ucapnya.

Sedangkan akhir dari pembacaan pledoi, yakni, Bagian III Analisisi Yuridis dan Fakta Persidangan, kemudian Bagian IV Penutup dibacakan oleh Oktoman Simanjuntak SH MH.

“Kami sangat yakin bahwa berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta-fakta dalam persidangan, bahwa Mandalasah Turnip tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimaa dalam dakwaan melanggar pasal 378.

Untuk itu, dengan segala kerendahan hati dimohonkan kepada majelis hakim agar berkenan memutuskan perkara ini dengan amar putusan. Pertama, menyatakan terkdawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

Kedua, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum serta menyatakan bahwa perkara ini bukan masuk ranah hukum pidana, melainkan ranah hukum keperdataan. Ketiga, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan JPU dalam perkara ini.

Keempat, merehabilitasi dan memulihkan nama baik terkdawa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Kelima, membebankan biaya perkara kepada Negara.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,” tutup Oktoman.( AFS )

-->