Pencuri Uang Pempropsu Dihukum 20 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, menghukum empat terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian uang Pemprovsu sebesar Rp1,6 miliar, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Musa Hardianto Sihombing, Indra Haposan Nababan, Niko Demos Sihombing dan Niksar Sitorus selama 5 tahun penjara,” tegas Erintuah.

Majelis hakim menganggap, bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan disaat jam shalat Ashar dimana saat itu umat muslim sedang melaksanakan shalat. Kemudian, para terdakwa menikmati hasil perbuatannya.

“Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan,” kata Erintuah.

Atas putusan ini, baik para terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir. “Waktu kalian (terdakwa) pikir-pikir selama seminggu, bila lewat dari seminggu tidak ada jawaban, kami anggap menerima,” pungkas Erintuah.

Baca Juga :  Ketum DPD IMM Sumut Kawal Kualitas Demokrasi dan Pilkada 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan selama 6,5 tahun penjara.

Sedangkan Niko Demos Sihombing, dituntut selama 7 tahun penjara dan Niksar Sitorus dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.

“Meminta kepada mejelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana,” ucap Ramboo.

Atas tuntutan itu, hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan para terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

“Saudara diberi kesempatan menyusun nota pembelaan. Sidang ditunda hingga minggu depan,” kata Erintuah menutup sidang.

Usai persidangan, Ramboo mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan berbeda atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya berkaitan soal peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut, selain itu karena adanya status para terdakwa yang juga merupakan residivis.

Baca Juga :  Diduga Rubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Kelapa Sawit, Kelompok 80 Minta Presiden Tutup PT DMK

“Untuk terdakwa yang dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena mereka berdua residivis. Tapi ternyata hakim mempunyai penilaian lain, ya kami pikir-pikirlah dulu,” kata Ramboo.

Dalam dakwaan Jaksa, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang.

Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.(SB/01/FS)

-->