Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil di Dairi
sentralberita|Dairi~Seorang pria di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Pariera, Kabupaten Dairi tega mencabuli anak tirinya hingga hamil. Perbuatannya itu dilakukan sejak 5 bulan yang lalu.
Informasi yang dihimpun, pria tersebut bernama Lasron Sihombing (45). Sementara korbannya, masih berusia 15 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, Wid PM (40).
Humas Polres Dairi, IPDA Donni Saleh mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu guru korban, pada Selasa (25/2/2020), sekitar pukul 13.00 WIB, menunjukkan hasil test pack kepada wali kelas, Manampin S bahwa ada ‘kejadian’ yang menimpa salah satu siswi.
Selanjutnya, guru tersebut memanggil siswi tersebut dan menanyakan siapa yang melakukannya. Saat itu, korban mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tirinya, Lasron Sihombing.
“Dari situ kemudian ibu kandung korban melaporkan kasus itu ke reskrim Polres Dairi,” katanya ketika dihubungi via telepon, Rabu sore (26/2/2020).
Dijelaskannya, dari laporan itu kemudian pihaknya bergerak dan menangkap Lasron Sihombing untuk diminta keterangannya. Dari informasi yang diperoleh, lanjut dia, perbuatan Lasron terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak 5 bulan yang lalu.
Saat ini, korban ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Dairi. Diberi pendampingan dan untuk sementara ini, korban tidak masuk ke sekolah. Korban saat ini mengalami trauma.
Sementara terhadap Lasron, sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan. “Informasi yang kita terima, sudah dilakukannya 5 bulan. Berapa kali, di mana dilakukan, itu belum sampai ke kita, humas,” katanya.
Ancam Tak Antarkan Ke Sekolah
Lasron Shb (45) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dairi dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil. Saat beraksi, Lasron mengancam tidak akan mau mengantarkan ke sekolah jika anak tirinya menolak melayaninya.
Hal tersebut diungkapkan Humas Polres Dairi, IPDA Donni Saleh ketika dihubungi via telepon pada Rabu sore (26/2/2020).
Dikatakannya, pencabulan terhadap anak tiri Lasron yang masih berusia 15 tahun itu dilakukan sejak 5 bulan yang lalu di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Pariera, Kabupaten Dairi.
Namun demikian, dia belum mendapatkan informasi berapa kali perbuatannya dilakukan dan di mana serta kapan saja dilakukan. “Itu sudah 5 bulan. Berapa kali, di mana dan kapan saja dilakukan, masih dilakukan pendalaman lah,” katanya.
Donni mengatakan, untuk memuluskan perbuatannya, Lasron tidak hanya melakukan pemaksaan terhadap korban, tetapi juga mengancam korban. “Jelas ada unsur pemaksaan. Begini, kalau nggak kau layani bapakmu ini, tak kuantar kau ke sekolah. Itu kan pengancaman juga. Sekolah agak jauh. Kira-kira setengah jam-an gitu lah (dari rumahnya),” katanya
Akibat perbuatannya, saat ini korban mengalami trauma dan sedang didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi. Untuk sementara ini, korban tidak masuk ke sekolah.
Sering Terjadi di Dairi
Donni menambahkan, kasus pencabulan terhadap anak bukan sekali ini saja terjadi di wilayah hukum Polres Dairi. Pelakunya juga beragam. Namun, untuk yang pelakunya ayah tiri, baru kali ini terjadi.
“Udah sering juga, kasus-kasus pencabulan anak ini. Korbannya anak-anak sudah sering di sini. Kalau yang oleh ayah tiri, kurasa dalam tahun ini baru ini memang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pencabulan terhadap anak tii oleh Lasron Shb (45) terungkap setelah pada Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, ibu guru di sekolah tempat anak tirinya belajar menunjukkan hasil test pack kepada seorang wali kelas.
Dikatakan oleh ibu guru tersebut, bahwa ada ‘kejadian’ terhadap salah satu siswi di sekolah tersebut. Kemudian, siswi tersebut dipanggil dan ditanya siapa yang melakukannya, korban mengaku pelakunya adalah ayah tirinya, Lasron Shb.
Beranjak dari situ, ibu kandung korban Wid PM (40) melaporkannya ke polisi. Polisi pun bergerak dan menangkap Lasron. Kemudian, Lasron pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dairi.(SB/01).