KPPU Kembali Teken MoU Dengan USU

sentralberita|Medan~Untuk mencegah terjadinya praktek monopoli usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melakukan kerjasama dengan Universitas Sumatera Utara (USU) kelima kalinya di tahun 2020 ini.

Penandatanganan kerjasama (MoU) dilakukan Ketua KPPU Kurnia Toha dengan Wakil Rektor III USU Prof Mahyuddin, di auditorium USU Medan Rabu (26/2/2020).

Di sana hadir anggota KPPU Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo dan Afif Hidayat, Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ramli Simanjuntak serta sejumlah Dekan.

Kurnia Toha mengatakan MoU Dengan usaha sudah dilakukan sejak tahun 2012, 2013, 2014, 2019 dan lanjut lagi untuk yang kelima di tahun 2020 ini. Kerjasamanya dalam bidang pencegahan dan penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha dan kemitraan.

Ia menyebut kerjasama ini perlu dilanjutkan yang dinilai sangat penting dalam pelaksanaan kemitraan. KPPU sendiri fungsinya antara lain untuk mencegah persaingan usaha tak sehat, menegakkan hukum persaingan usaha dan memberi advokasi kepada pemerintah dan pengawasan kemitraan yang gilirannya meningkatkan usaha UMKM.

Baca Juga :  Lantik 54 Pejabat Manajerial, Bobby Nasution Sampaikan Pesan Tegas

“Hal ini karena masih banyak yang belum jalan. Kalaupun jalan, tapi masih belum sesuai,” katanya.

Namun di beberapa negara maju, katanya lembaga semacam KPPU mempunyai kewenangan investigasi, menggeledah dan menyita seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia, Filipina, Thailand dan Vietnam serta negara Uni Eropa lainnya.

“Sedangkan di KPPU tidak memiliki wewenang tersebut” ungkap Kurnia.

KPPU adalah satu-satunya otoritas persaingan usaha di Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan advokasi kebijakan persaingan usaha, melakukan upaya penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha, melakukan penilaian merger dan akusisi, mengawasi kemitraan antara pelaku usaha kecil dan besar serta melakukan upaya internalisasi nilai-nilai

Menurut Kurnia, kerjasama ini sangat penting. Sebab KPPU diberi amanah untuk melakukan pencegahan dalam persaingan usaha.

“Jadi pencegahan ini salah satu menegakkan. Apabila ada pelanggaran yang ditemui akan kita tegakkan. Salah satunya melakukan pengawasan kemitraan yang dilakukan bersama dengan Perguruan Tinggi di Indonesia seperti USU yang masih satu kota dengan Kantor Wilayah I KPPU di Medan,” katanya.

Baca Juga :  Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Mengingat keterbatasan di KPPU maka diharapkan kerjasama dengan pihak USU ini sangat penting. Bisa menyadarkan masyarakat untuk persaingan usaha yang sehat. “Semoga kerjasama ini nanti semakin mempererat dan memberikan kontribusi positif tidak hanya institusi namun bangsa dan negara,” sebutnya.

“Tentunya membuat proses penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia menjadi lebih menantang dan menjadi pemicu diajukannya amandemen Undang-undang Persaingan Usaha di Indonesia untuk menambahkan wewenang itu bagi KPPU,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Rektor III USU Mahyuddin mengapresiasi atas kerjasama KPPU dan pihaknya juga akan bertindak ikut mencegah terjadinya suatu perbuatan orang yang berupa monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Terutama pada kalangan pengusaha supaya pengusaha itu dengan pelaku UMKM tidak terpedaya dengan kekuatan ekonomi kuat sehingga keadilan itu bisa diwujudkan melalui yang namanya persaingan usaha yang sehat. (SB/Wie)

-->